Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” tandas Kasi Humas. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Terkait

Kapolresta Tangerang dan Dandim Tigaraksa Buka Lomba Mancing di Danau Pemda dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Kapolresta Tangerang Lepas Ribuan Peserta Fun Bike dan Fun Walk HUT Bhayangkara ke-79
Polresta Tangerang Bagikan Ratusan Doorprize dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Warga Dapat Hadiah Motor
Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan
Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan
Masjid Al-Fatah Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 74 Hewan Kurban Idul Adha 1445 H
Libur Idul Adha 6-9 Juni 2025, Polisi Ingatkan Orangtua Awasi Anak Remaja dan Waspada Kriminalitas di Tangerang
TNI Tebar Kepedulian, Kodim 0510/Tigaraksa Sembelih 29 Hewan Qurban

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:37 WIB

Kapolresta Tangerang dan Dandim Tigaraksa Buka Lomba Mancing di Danau Pemda dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:35 WIB

Kapolresta Tangerang Lepas Ribuan Peserta Fun Bike dan Fun Walk HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:33 WIB

Polresta Tangerang Bagikan Ratusan Doorprize dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Warga Dapat Hadiah Motor

Senin, 16 Juni 2025 - 11:46 WIB

Ops Nila Jaya 2025, Polsek Grogol Petamburan Bekuk Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 18:11 WIB

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

Senin, 9 Juni 2025 - 11:15 WIB

Masjid Al-Fatah Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 74 Hewan Kurban Idul Adha 1445 H

Senin, 9 Juni 2025 - 11:13 WIB

Libur Idul Adha 6-9 Juni 2025, Polisi Ingatkan Orangtua Awasi Anak Remaja dan Waspada Kriminalitas di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 - 07:06 WIB

TNI Tebar Kepedulian, Kodim 0510/Tigaraksa Sembelih 29 Hewan Qurban

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB