Penabanten.com, Tangerang – pembangunan peningkatan jalan betonisasi kampung Dongkal RT 003/003 Desa Gaga kecamatan pakuhaji, yang sumber dana dari pagu aspirasi Dewan APBD 2019 Kabupaten Tangerang diduga dikerjakan asal jadi.
Hal tersebut diketahui ketika LSM dengan awak media menelusuri dalam realisasi proyek yang banyak ditemukan kejanggalan, seperti rabat beton Ds Gaga RT 03/03 , yang ketebalannya hanya 14,15 centimeter, padahal seharusnya 17 centimeter tentunya, dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, agregat tidak sesuai volume , penyiraman 7 kali tidak dilakukan, vibratorr tidak di lakukan K3, bahkan ada badan jalan yang sudah di peving block namun tidak di bongkar terlebih dahulu.
Terkait dengan proyek yang dikerjakan asal jadi tersebut salah satu warga, sebut saja namanya Herman Arab, dirinya meminta kejaksaan dan inspektorat agar segera turun ke lokasi mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek yang diduga sarat korupsi. “Kami berharap instansi pemerintah bekerja serius dan profesional karena ini menyangkut uang rakyat”ungkap herman.
Baca Juga :Buruknya pekerjaan Proyek Beton, diduga Kotraktor Lakukan Kecurangan
hal senada yang diucapkan oleh salah satu aktivis dari lembaga swadaya masyarakat kabupaten Tangerang (LSM) Andrian, dirinya menjelaskan, tentunya membutuhkan banyak pemahaman bagi semua pihak dalam penyelenggaraan konstruksi baik dari pemilik proyek, konsultan PPTK maupaun pelaksanaannya, hingga proses pekerjaan Proyek tersebut tidak menjadi ajak korupsi bagi yang memiliki keuntungan pribadi.
Dengan pemahaman dan tanggung jawab yang tinggi akan hal tesebut baik dilihat dari segi profesionalisme dan etika profesi maka tentu saja dapat mengurangi terjadinya kasus-kasus kegagalan konstruksi yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materi ke depannya. Ucap Andrian.
Ditemukan beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh kontraktor proyek konstruksi yang berujung pada kegagalan proyek berupa keterlambatan, kerugian dan mutu yang jelek. Jelasnya.
Dimana hampir semuanya bersifat kronis atau telah lama terjadi secara berulang ulang adalah kegagalan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja baik sebagian maupun secara keseluruhan sebagai kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa. Tutup Andrian.
Penulis suharya ,ateng