SUTM Di Kecamatan Bojong Di Soalkan, Mahasiswa Dan Masyarakat Akan Demo Kantor PLN

0
450

Penabanten.com, Pandeglang – Pekerjaan pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) yang dilaksanakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Ovite Tekhnik sebagai pelaksana, di 5 Desa di Kecamatan Bojong, yakni, di Desa Banyumas, Bojong, Citumenggung, Cijakan dan di Desa Mangun jaya Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, disoal. Lantaran, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Ovite Tekhnik tidak melakukan sosialisasi sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Hal itu lah yang membuat warga masyarakat marah dan ujungnya, Senin (25/03/19) nanti, mereka akan menggelar demo unjuk rasa di kantor PLN Pandeglang.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Banyumas, H. Sape’i mengatakan, pemasangan Saluran Utama Tegangan Menengah (SUTM), tidak menggunakan mekanisme atau peraturan yang ada, Sabtu, (23/03/19), ketika dihubungi via telephone selularnya.

“Intinya, tinggal buka saja UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Disitu jelas diatur soal kompensasi bagi tanah yang dipergunakan. Sampai kempensasinya seperti apa, di atur dalam Undang undang tersebut,” katanya.

Dikatakan Sape’i, proyek PLN pada tahun 1995, tahun 2003, dan sekarang tahun 2019, PLN selalu tidak memberikan kompensasi. Giliran masyarakat telat bayar listrik, langsung saja di putus sambungannya.

Baca Juga : Kades Cisereh Hibur Masyarakat Dengan Wayang Golek

“Kalau masyarakat menuntut, baru dikasih kompensasi, tapi kalau masyarakat diam, mereka tidak memberikan kompensasi. Hal itu pernah terjadi dengan saya sendiri. Kami masyarakat, selain kerugian nilai tanah tersebut turun, tanaman kami habis dipangkas,” tuturnya.

Terpisah, Presidium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kabupaten Pandeglang, Ucu Fahmi membenarkan FAM dan warga masyarakat Kecamatan Bojong akan menggelar aksi unjuk rasa Senin nanti di Kantor PLN Pandeglang.

“Memang betul, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang, Senin depan, akan mengawal masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka di kantor PT. PLN, kantor Bupati dan gedung DPRD Pandeglang. Warga masyarakat, telah merasa di rugikan oleh PT. PLN dan PT. Ovite Tekhnik sebagai pelaksana kegiatan pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) di 5 Desa di Kecamatan Bojong,” jelasnya.

Bukan hanya tidak ada sosialisasi dalam pelaksanaan SUTM, lanjut Ucu, pepohonan produktif milik masyarakat setempat ditebang tanpa izin oleh pelaksana.

“Yang jelas, FAM Pandeglang menolak adanya pemasangan tiang dan jaringan Baru yang di laksanakan oleh PT PLN. Dikarenakan, dalam pelaksanaannya, tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan tidak izin kepada pemilik lahan,” pungkasnya. (M4n).

Tinggalkan Balasan