Penabaten.com, Serang – Dilaksanakannya pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Situ Cipondoh Tahap I senilai Rp 8.632.362.000 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Daerah Provinsi Banten kini terhenti sejak Kamis 12 /12/2020.
Terhentinya kegiatan tersebut berdampak pada para pekerja sipil sesuai yang di ungkapkan salah satu pekerja bernama Udin ( bukan nama asli) ” Yang bisa dilakukan sekarang hanya mancing ikan, pagi siang sampai malam ” Tegas Udin sambil tersenyum miris saat ditemui wartawan di lokasi proyek, Sabtu 14 / 11 / 2020.
Hal senada juga di ungkapkan Mandor Toyib yang bertugas mengawasi pekerjaan sipil, Mandor Toyib menegaskan bahwa pekerjaan diberhentikan oleh pihak dinas dari propinsi pada Kamis 12/11/2020 tepatnya sekitar pukul 11.00 Wib, ” Kami hanya sebagai pegawai saja yang harus mengikuti intruksi, sejak diberhentikannya kegiatan, kami langsung stop aktifitas, sudah 3 hari ini kami diam dan menunggu kabar kapan pekerjaan di mulai lagi ” . Kata Mandor Toyib sambil menunjukan pekerjaannya yang terhenti.
Pekerjaan Sipil yang dimandori Toyib yaitu Pondasi, Bakisting dan pembesian, ” Jumlah pekerja kami ada 15 orang yang berasal dari Cimahi, Tasik, Sukabumi, dan Cianjur, sampai saat ini masih utuh 15 orang, ada toleransi dari pihak bos untuk hari Kamis kami di bayar full satu hari meskipun kami berhenti kerja dari jam 11. 00 Wib siang ” Kata Mandor Toyib.
Suparman Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Badan Khusus Distrik 88 ( LAI BPAN Basus D-88 ) DPC Kota Tangerang dengan tegas mengatakan bahwa pekerjaan tersebut di atas dengan kode tender 14904099 Nilai HPS Paket Rp. 9.647.000.000 menggunakan anggaran APBDP, saat ini tender telah selesai bahkan pekerjaan pun sudah dilaksanakan namun kini pekerjaan tersebut dihentikan, ” Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten harus bertanggungjawab, karena pekerjaan tersebut ada di Instansi Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Daerah Propinsi Banten “. Tegas Suparman
(Putra / Sandi).