Sudah Beristri, Nikah Sirih Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal Jadi Viral

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Serang – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal diduga menikah kembali tanpa sepengetahuan dari istri sah, oknum Kepala Desa di Cikeusal inisial SJ diduga menikahi seorang janda anak satu inisial SS pada Jumat 21 Februari 2025.

SJ yang merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Cikeusal diketahui telah memiliki seorang istri sah dan sudah dikaruniai empat orang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang didapat bahwa oknum Kepala Desa inisial SJ mempersunting janda anak satu berawal dari paman SS inisial M warga Pasir Binong Kragilan, oknum Kepala Desa SS diduga dijodohkan dengan SS oleh paman SS inisial M.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Oknum Kepala Desa SJ mengatakan, itu hanya isu, ujar SJ, Senin (24/2/2025).

Menikah tanpa izin istri pertama dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 279 KUHP.

Hukum pidana, Suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun, Jika suami menyembunyikan bahwa ia sudah menikah sebelumnya, maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber : wartahukum.com

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB