SPBU 34 -15709 Cisoka Diduga Terima Pembelian BBM Jenis Pertalit Di Tengah Malam Sampai selesai

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pebanten.comCisoka, Ternyata masih ada SPBU menerima pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Dengan dengan jerigen dengan jumlah banyak.

Terpantau oleh beberapa awak media seorang pembeli BBM jenis Pertalite dengan jerigen volume 20 liter dengan jumlah banyak. Sabtu 21/5/22 pukul 01.30 Wib

Saat dikonfirmasi, salah satu pembeli BBM, AC menjelaskan jika dirinya membeli BBM jenis Pertalite di SPBU: 34-15709, Raya cisoka cangku, kampung Banoga Kecamatan Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten hanya bisa membeli pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sudah biasa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Cibugel ini, saya sudah berlangganan, kalau siang hari saya tidak boleh belanja oleh pengawasnya, untuk pembelian memakai Jerigen, bisa beli nya pada tengah malam,” jelas AC sambil mengeluarkan 3 jerigen ukuran 20 liter.

Lanjut AC,” Kami pedagang eceran warung kecil di pinggir jalan setiap malam membeli bahan bakar Minyak (BBM) di sini bahkan sudah berlangganan dengan pom bensin tersebut,ujarnya.

Saat ditanya mengapa membelinya harus malam hari, kan pom bensin sudah tutup dan gelap?”.

“kalau siang hari tidak boleh membeli BBM pak, dengan jerigen yang ukurannya 20 liter karena disini sudah terpasang CCTV, walaupun tutup dan gelap ada pegawainya yang ngisi, Ucing-Ucingan lah pak,” katanya sambil tersenyum.

Masih dengan AC,” Bahkan upah yang ngisinya (cor) waktu itu hari pertama satu jerigen upahnya Rp 5000 lalu kesininya satu jerigen upahnya Rp.20.000 makanya kami sudah rutin berlangganan disini bukan pengecer wilayah sekitar sini saja dari Balaraja juga beli di sini, terutama pedagang warung yang mangkal di pinggir jalan, jelasnya.

Dijelaskan PT Pertamina (persero) resmi menjadikan Pertalite sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium RON 88.

Dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menegaskan larangan pembelian BBM RON 90 itu menggunakan jeriken.

“Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara.”

“Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/3/2022).

Brasto menekankan, pembelian dengan jeriken sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.

Sehingga, kata dia, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.

“Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya.”, Tegas Brasto Galih Nugroho.

Sampai berita ini disiarkan pihak SPBU Cibugel belum dapat dimintai tanggapannya, Riska/Red/Tim.

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79
Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:52 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-79

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Berita Terbaru