Sosialisasikan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018, WH Cegah Tidak Ada Korupsi

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Adanya perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan Jasa setidaknya akan memunculkan gagasan, ide atau perubahan untuk memberikan kemudahan termasuk penyederhanaan terhadap tugas dan tanggung jawab, karena sejatinya bahwa tugas-tugas pengadaan barang dan jasa ini menjadikan masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah, karena banyaknya persoalan yang berawal dari pengadaan barang dan jasa bahkan bisa menjadi sumber korupsi.

Demikian disampaikan Gubernur Banten H Wahidin Halim saat menghadiri dan membuka acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI bertempat di Novotel Kota Tangerang, hari Rabu (23/1).

Acara sosialisasi Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa ini bertema Penyamaan Persepsi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Aparat Penegak Hukum, Auditor dan Stakeholder dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan Tipikor pengadaan barang dan jasa ini dihadiri oleh Kajati Provinsi Banten, Kepala LKPP, Bupati, Walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Pemprov Dorong Kemandirian RRI Banten

Selanjutnya dikatakan Gubernur, jika saat ini Pemprov Banten terus berkomitmen dalam membangun Pemerintahan yang bersih dan upaya ini jangan terhalang karena ketidaksamaan persepsi bahkan multitafsir dari berbagai pihak yang dapat menjerat para pejabat yang menjalankannya untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum. Selain itu banyaknya stakeholder yang serta pihak-pihak yang memang sengaja mengutak-atik menjadi sebuah kegugupan tersendiri bagi yang menjalankannya hanya dikarenakan tafsir dan persepsi yang berbeda sehingga menjadi persoalan dan konflik tersendiri karena akan saling mendiskreditkan dan menduga-duga. “Jangan hanya karena kecurigaan atau dugaan, sengaja dikonflikkan dan akhirnya ada pihak yang akan merasa terpojokkan”, tegas Gubernur.

Terkait dengan pengadaan barang/jasa, Gubernur juga akan membenahi para aparaturnya, khususnya dalam rangka paradigma baru yang terus diusungnya. Itu sebabnya ia mengingatkan agar para pejabat Pemprov untuk tidak segan-segan berkonsultasi dengan Kajati. Karena saat ini kita sudah ada APIP, manfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar tidak diinterfensi oleh pihak2 lain. Itu sebabnya Gubernur meminta agar Perpres baru ini disosialisasikan secara terua menerus.

Komitmen serta keseriusan Gubernur Banten terhadap pemberantasan korupsi, reformasi dan birokrasi dan pengelolaan anggaran selama ini. Salah satunya demgan menjadikan Provinsi Banten mampu mendapatkan penghargaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan akan terus kita pertahankan dan dibuktikan dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan kerjasama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat terbukti dimana rencana aksi KPK mampu diraih 100% oleh Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2017-2018.

Acara diteruskan dengan menghadirkan nara sumber Kepala LKPP RI Ika Gayuh Prasetyatomo, yang menjelaskan berbagai Pokok – pokok dalam Perubahan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang berubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa; meliputi perubahan struktur, istilah, definisi dan perubahan pengaturan. Pengaturan baru meliputi, tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola pengadaan dengan organisasi kemasyarakatan dan layanan penyelesaian sengketa, dan lain-lain.

Berita Terkait

H Iwan Firmansyah Effendi .S.Sos.S.T.M.SI Kadis DBMSDA Dampingi Bupati Tangerang Rapat Kordinasi Prioritas Infrastktur Pada Rakor Pekerjaan Umum Se-Banten
Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi E-Katalog V6, Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati Tangerang Apresiasi Program Hibah Rumah Siap Huni di Desa Margamulya
Pemkab Tangerang Segera Rehab Bangunan Sekolah di SDN Kedung Dalam 2 Yang Ambruk
Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua
Arogansi Pelaksanaan  Proyek Mushola RSUD Balaraja ke Wartawan Dirut RSUD Balaraja Resmi Terbitkan Teguran
BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa
Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:48 WIB

H Iwan Firmansyah Effendi .S.Sos.S.T.M.SI Kadis DBMSDA Dampingi Bupati Tangerang Rapat Kordinasi Prioritas Infrastktur Pada Rakor Pekerjaan Umum Se-Banten

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:56 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi E-Katalog V6, Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:52 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Program Hibah Rumah Siap Huni di Desa Margamulya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Pemkab Tangerang Segera Rehab Bangunan Sekolah di SDN Kedung Dalam 2 Yang Ambruk

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Arogansi Pelaksanaan  Proyek Mushola RSUD Balaraja ke Wartawan Dirut RSUD Balaraja Resmi Terbitkan Teguran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:11 WIB

BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:27 WIB

Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng Percontohan Nasional, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Dikelola Secara Profesional

Berita Terbaru