Sosialisasikan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018, WH Cegah Tidak Ada Korupsi

- Penulis

Rabu, 23 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Adanya perubahan Peraturan Presiden tentang Pengadaan barang dan Jasa setidaknya akan memunculkan gagasan, ide atau perubahan untuk memberikan kemudahan termasuk penyederhanaan terhadap tugas dan tanggung jawab, karena sejatinya bahwa tugas-tugas pengadaan barang dan jasa ini menjadikan masalah tersendiri bagi Pemerintah Daerah, karena banyaknya persoalan yang berawal dari pengadaan barang dan jasa bahkan bisa menjadi sumber korupsi.

Demikian disampaikan Gubernur Banten H Wahidin Halim saat menghadiri dan membuka acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI bertempat di Novotel Kota Tangerang, hari Rabu (23/1).

Acara sosialisasi Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa ini bertema Penyamaan Persepsi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Aparat Penegak Hukum, Auditor dan Stakeholder dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan Tipikor pengadaan barang dan jasa ini dihadiri oleh Kajati Provinsi Banten, Kepala LKPP, Bupati, Walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Pemprov Dorong Kemandirian RRI Banten

Selanjutnya dikatakan Gubernur, jika saat ini Pemprov Banten terus berkomitmen dalam membangun Pemerintahan yang bersih dan upaya ini jangan terhalang karena ketidaksamaan persepsi bahkan multitafsir dari berbagai pihak yang dapat menjerat para pejabat yang menjalankannya untuk berhadapan dengan perbuatan melawan hukum. Selain itu banyaknya stakeholder yang serta pihak-pihak yang memang sengaja mengutak-atik menjadi sebuah kegugupan tersendiri bagi yang menjalankannya hanya dikarenakan tafsir dan persepsi yang berbeda sehingga menjadi persoalan dan konflik tersendiri karena akan saling mendiskreditkan dan menduga-duga. “Jangan hanya karena kecurigaan atau dugaan, sengaja dikonflikkan dan akhirnya ada pihak yang akan merasa terpojokkan”, tegas Gubernur.

Terkait dengan pengadaan barang/jasa, Gubernur juga akan membenahi para aparaturnya, khususnya dalam rangka paradigma baru yang terus diusungnya. Itu sebabnya ia mengingatkan agar para pejabat Pemprov untuk tidak segan-segan berkonsultasi dengan Kajati. Karena saat ini kita sudah ada APIP, manfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar tidak diinterfensi oleh pihak2 lain. Itu sebabnya Gubernur meminta agar Perpres baru ini disosialisasikan secara terua menerus.

Komitmen serta keseriusan Gubernur Banten terhadap pemberantasan korupsi, reformasi dan birokrasi dan pengelolaan anggaran selama ini. Salah satunya demgan menjadikan Provinsi Banten mampu mendapatkan penghargaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan akan terus kita pertahankan dan dibuktikan dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan kerjasama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat terbukti dimana rencana aksi KPK mampu diraih 100% oleh Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2017-2018.

Acara diteruskan dengan menghadirkan nara sumber Kepala LKPP RI Ika Gayuh Prasetyatomo, yang menjelaskan berbagai Pokok – pokok dalam Perubahan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang berubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa; meliputi perubahan struktur, istilah, definisi dan perubahan pengaturan. Pengaturan baru meliputi, tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola pengadaan dengan organisasi kemasyarakatan dan layanan penyelesaian sengketa, dan lain-lain.

Berita Terakait

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Berita Terakait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Berita Terabru