Soal Tudingan Paklaring Ditahan dan Hilangnya Saldo BPJS Mantan Karyawan, Management PT PWI 2 Akan Buat Laporan Polisi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, SERANG, – Soal tudingan surat pengalaman kerja (Paklaring) yang ditahan, dan hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan salah satu karyawan, management PT Parkland World Indonesia (PT PWI) 2 akan membuat Laporan Polisi (LP).

Pasalnya, pihak management PT PWI 2 merasa tudingan tersebut tidak berdasar dan salah alamat.

Manager HRD PT PWI 2, Rico Permata menyampaikan, selama ini pihaknya sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan Paklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan dengan 2 point yang harus dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Paklaring dan sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada di perusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.

“Prosedur pengambilan Paklaring karyawan yang risent. Pertama, harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan kepada yang diwakilkan,” ujar Rico saat rapat mediasi terkait kasus mantan karyawan PT PWI 2 yang mengaku saldo BPJS-nya hilang, di ruang rapat PT PWI 2, Rabu, 14 September 2022.

Hadir dalam kesempatan itu, Manager HRD PT PWI 2 Rico Permata, ST, MM, didampingi Fahmi stafnya, dan staf lainnya, Legal PT PWI 2 Sudarmoko, SE, SH, perwakilan pengurus Serikat Buruh PT PWI 2, seseorang berinisial AG yang pernah diminta bantuan mengurus pencairan BPJS mantan karyawan berinisial MS. Namun MS maupun pihak kuasa hukumnya tidak hadir.

Rico juga mengatakan, terkait tudingan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan mantan karyawan berinisial MS, pihaknya menjamin tidak ada keterlibatan management.

“Ya, saya jamin dan sudah saya cek langsung tidak ada keterlibatan dari kita. Justru, ketika kita cek ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata salah satu berkas pencairan, yakni Paklaring yang digunakan tersebut ternyata palsu,” jelasnya.

“Ini sangat aneh, kenapa saudari MS tidak lapor Polisi ketika tahu saldo BPJS-nya diambil orang yang tidak bertanggung jawab. Ada apa?,” imbuhnya.

Rico menegaskan, pihaknya merasa dirugikan terkait tudingan Management PT PWI tidak mengikuti prosedur, dan akan melakukan upaya hukum untuk memulihkan nama baik perusahaan.

“Justru kita memenuhi prosedur yang berlaku. Untuk itu, kami akan melakukan pemulihan nama baik perusahaan dengan melakukan upaya hukum, yakni membuat Laporan Polisi,” pungkasnya.

Namun demikian, lanjut Rico, pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan dengan mengundang pihak-pihak terkait, baik mantan karyawan, keluarga karyawan, kuasa hukum mantan karyawan, dan media.

“Ya, sebelum menempuh upaya hukum, kami mengundang pihak terkait. Tapi hari ini mereka, yakni pihak MS dan kuasa hukumnya, tidak datang memenuhi undangan kami. Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu, kami ke depannya akan menempuh jalur hukum, yakni membuat Laporan Polisi terkait permasalahan MS ini,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Ketua SPN PT PWI 2, Handoko. Menurutnya, pihak perusahaan selama ini sudah menempuh upaya sesuai dengan prosedur terkait persoalan Paklaring mantan karyawan.

“Ya memang, pihak perusahaan sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti soal Paklaring, yakni pengambilannya harus mantan karyawan yang bersangkutan, dan kalau orang lain yang mengambil harus ada surat kuasa. Kalau tidak bisa memenuhi itu ya tidak bisa,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT PWI 2, Takwin BM mengatakan, terkait pengambilan Paklaring, bila ada kaitan dengan Koperasi disarankan untuk menghubungi Koperasi.

“Bila ada sangkutan dengan Koperasi, karyawan tersebut harus menyelesaikan dahulu, dan dalam pengambilan Paklaring harus yang bersangkutan datang tidak bisa diwakilkan. Kalau orang lain yang mengambil harus ada surat kuasa,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) GARTEKS PT PWI 2, Zulfikar. Menurutnya, prosedur pengambilan Paklaring orang yang bersangkutan harus datang mengambilnya.

“Ya prosedurnya dari dulu seperti itu. Orangnya yang harus datang ke perusahaan. Apabila dia tidak bisa datang, harus ada surat kuasa,” ujarnya. ( maulana )

Berita Terkait

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terbaru