Soal Laka Kerja yang Sebabkan Nyawa Melayang di PT Shinta Woo Sung, APH Diminta Lakukan Penyelidikan

- Penulis

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Menindak lanjuti informasi laka kerja yang menyebabkan kematian pada salah satu karyawan PT. Shinta Woo Sung pada Selasa (16/2/2021). Saat mencoba mendatangi pihak manajemen untuk melakukan konfirmasi, namun pihak perusahaan terkesan bungkam dan enggan menemui awak media.

Diketahui, pabrik yang terletak di Kampung Sangereng, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, ini diduga tidak menerapkan K3 dan minimnya BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaannya yang menyebabkan laka kerja dan berujung pada kematian.

Seperti yang dikatakan Ketua PUK SP TSK SPSI Hery, membenarkan jika K3 diperusahaan ini belum begitu maksimal. Dan dengan adanya kejadian seperti ini, mudah – mudahan manejemen perusahaan bisa prioritaskan untuk K3 nya lebih diperhatikan.

Heri menjelaskan, bukan hanya soal K3, di PT. Shinta Woo Sung, perihal BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan memang tidak semua pekerja yang bekerja disini mendapatkan BPJS.

“Kami sudah sering membahas ini dengan manajemen perusahaan agar semua para pekerja didaftarkan ke BPJS,” jelas Hery, saat ditemui di kantornya, Jum’at (19/2/2021).

Dan soal manajemen, lanjut Hery, bahwa HRD tidak bisa ditemui dengan alasan masih sibuk. Mungkin nanti ketika masalah dengan keluarga korban sudah beres.

Hery menyampaikan, pihaknya akan membicarakan lagi dengan manajemen perusahaan agar semua bisa duduk bersama membahas perusahaan agar kedepannya lebih baik lagi.

“Kami mohon maaf untuk saat ini pihak manajemen perusahaan belum bisa menemui rekan-rekan wartawan dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Penjara Banten Rasmidi, harusnya kedatangan rekan-rekan media ke PT. Shinta Woo Sung diapresiasi dengan baik oleh manajemen perusahaan, agar pemberitaan dilapangan dapat seakurat mungkin, dimana akuratnya isi berita harus melalui proses konfirmasi dari pihak terkait sehingga seimbang dan benar-benar balance.

Rasmidi juga menyangkan jika masih ada perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan dan BPJS, padahal BPJS itu sangat penting untuk para pekerja dimana fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah menjamin para pekerja agar mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja, dimana risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja.

Sedangkan, lajut Rasmidi, untuk BPJS Kesehatan itu sudah jelas merupakan asuransi yang menerapkan sistem gotong royong, yaitu yang sehat membantu yang lemah, dan BPJS juga akan membantu peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau penyakit besar, seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan penyakit lainnya yang tidak ada di asuransi lain.

“Kalau perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya, bagi saya itu salah besar perusahaan, dan sudah selayaknya PT. Shinta Woo Sung mendapatkan sanksi dari pihak terkait,” jelasnya, Sabtu (20/2/2021).

Rasmidi juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas meninggalnya salah satu karyawan di PT. Shinta Woo Sung yang diduga akibat laka kerja tersebut.

“Jadi jika ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka harus ada sanksi hukum dan bertanggungjawab atas meninggalnya nayawa seseorang,” tandasnya.(maulana)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru