Soal Kematian SI Keluarga Minta Almarhum Di Autopsi, Dr Dwi Seno Wijanarko SH MH: Agar Menjadikan Sebuah Kepastian Hukum Yang Jelas

- Penulis

Jumat, 30 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.ComTangerang, Kabupaten Tangerang | SI (inisial) Pria berusia 46 Tahun yang ditemukan meninggal di gudang kosong tepatnya di Jalan Raya Jakarta-Serang Km 32 Kampung Sumur Bandung RT 006/001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti-Tangerang pada Hari Senin (26/4/2021) sekira pukul 21 : 00 WIB beberapa hari yang lalu

Seperti diberitakan sebelumnya Penyebab meninggalnya SI adalah bahwa diduga korban terkena angin duduk atau serangan jantung

Namun pertanyaan mengenai penyebab kematian SI tersebut masih menggantung di benak istri dan keluarganya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya meninggalnya SI tersebut diduga kuat ditemukan ada kejanggalan,

Hal Tersebut di sampaikan Sarbayi istri almarhum SI bahwa pada saat SI ditemukan meninggal digudang kosong tersebut dalam keadaan tidak wajar.

“Almarhum suami saya pada saat dibawa ke rumah, tangan kanan almarhum memar seperti terpelintir, dan bagian bawah lehernya almarhum berwarna biru kehitaman serta kepala almarhum ada luka bocor seperti ada bekas pukulan,” kata Sarbayi

Sementara itu, Disinggung mengenai otopsi atau pemeriksaan , Sarbayi menyampaikan keluarganya tidak memiliki biaya Untuk di otopsi karna diperlukan biaya tak sedikit

“Untuk otopsi, katanya butuh biaya Kami keluarga kecil tidak mampu untuk melakukan itu karena bapak Kepolisian menyerahkan biaya otopsi semuanya kepada keluarga ” tuturnya

Hal senada dikatakan oleh Purnomo Anggota kepolisian Sektor ( Polsek) Cisoka

” Untuk Biaya otopsi itu semua di tanggung oleh Keluarga korban pak ” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon

Ditempat terpisah, Ahli Pidana sekaligus dewan Pembina YLPK PERARI Dr. Dwi seno wijanarko, SH.MH menyatakan pendapatnya

“agar menjadikan sebuah kepastian hukum yangg jelas. Sekiranya dilakukan pengumpulan alat bukti oleh penyidik benar atau tidak atas kematian itu murni sakit atau atas dugaan pembunuhan. Kita butuh kepastian ” ujarnya seraya mengakhiri (maulana)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru