SMKN 5 Kota Serang, Pungut Wali Murid Didik Baru 2.000.000 Hingga 5.000.000

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, peraturan gubernur Banten nomor 7 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru (PPDB) pasal 16 Aya (3) berbunyi,

Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan Peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Nampaknya peraturan gubernur Banten tidak berlaku untuk SMKN 5 kota serang provinsi Banten, seperti yang di ungkapkan keluarga peserta didik.

Baca Juga : SPBU” 3415603 Sumur Bandung Menjadi Lahan Empuk bagi Penimbun Solar Subsidi

Baca Juga : Sosialisasi Tentang P4GN, Antara Ditpolairud Polda bersama GMDM Kota Cilegon di SMA Negeri 4 Cilegon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tutur (e) selaku keluarga peserta didik, sodara saya sekolah di SMKN 5 kota serang baru kelas 10, dan untuk bisa masuk ke sekolah tersebut kami harus mengeluarkan uang senilai Rp 5000,000 (lima juta rupiah) katanya pihak sekolah uang tersebut untuk membayar keperluan anak, seperti seragam dan yang lainnya,  karena kalau tidak membayar tidak bisa masuk ke sekolah itu,(18/07/2022)

Sementara Amin Jasuta sebagai kepala SMKN 5 kota serang menjelaskan, untuk penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022-2023,  memang ada yang masuk  dari siswa  kesekolah untuk memenuhi kekurangan ruang kelas dan kebutuhan siswa lainnya, dengan nilai uang bervariatif mulai dari Rp.2.000,000 sampai Rp 5.000,000, dan itu hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan komite,  kami belum sempat koordinasi dengan muspika dan dinas pendidikan karena posisi lagi di luar kota sehingga ini jadi timbul masalah, setelah itu saya di telpon oleh bapak  KCD, karena ada informasi dari rekan Media dan LSM, kepada dinas dan saya langsung di suruh   mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa dan itu langsung saya kemblikan, sekarang persoalan ini sudah beres. Tegasnya

Sumber : Bintangindo.com

Berita Terkait

Warga Gelam Keluhkan Keberadaan Proyek Pembangunan SMAN 9 Kota Serang
Guru SMP Swasta Se-kabupaten Serang Usulkan Uang Insentif, Bupati Belum Tanggapi
Konferensi XXIII PGRI Cabang Kecamatan Serang Kota: Membangun Sinergi Pendidikan di Kecamatan Serang
SDN Sukadame 1 di Kecamatan Pagelaran Butuh Perpustakaan, Kepala Sekolah Harap Perhatian Pemerintah
Proyek Penataan Halaman SMPN 2 Jayanti Disorot: Kualitas Material Diragukan, Keselamatan Kerja Diabaikan
Menekankan Pengalaman MPLS dan Keunggulan Ekstrakurikuler
SMK Gema Bangsa Cisoka Gelar MPLS Inovatif
KKM Kelompok 36 Gelar Sosialisasi Hukum: “Cegah Bullying di Lingkungan Desa
Pembukaan Tahun Ajaran Baru SDN Penancangan 4 Penuh Khidmat dan Keceriaan

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:22 WIB

Warga Gelam Keluhkan Keberadaan Proyek Pembangunan SMAN 9 Kota Serang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Guru SMP Swasta Se-kabupaten Serang Usulkan Uang Insentif, Bupati Belum Tanggapi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Konferensi XXIII PGRI Cabang Kecamatan Serang Kota: Membangun Sinergi Pendidikan di Kecamatan Serang

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:53 WIB

SDN Sukadame 1 di Kecamatan Pagelaran Butuh Perpustakaan, Kepala Sekolah Harap Perhatian Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:27 WIB

Proyek Penataan Halaman SMPN 2 Jayanti Disorot: Kualitas Material Diragukan, Keselamatan Kerja Diabaikan

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:13 WIB

Menekankan Pengalaman MPLS dan Keunggulan Ekstrakurikuler
SMK Gema Bangsa Cisoka Gelar MPLS Inovatif

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:32 WIB

KKM Kelompok 36 Gelar Sosialisasi Hukum: “Cegah Bullying di Lingkungan Desa

Senin, 14 Juli 2025 - 08:06 WIB

Pembukaan Tahun Ajaran Baru SDN Penancangan 4 Penuh Khidmat dan Keceriaan

Berita Terbaru

Pertanahan

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agu 2025 - 20:21 WIB

Pertanahan

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agu 2025 - 20:21 WIB