SMKN 5 Kota Serang, Pungut Wali Murid Didik Baru 2.000.000 Hingga 5.000.000

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, peraturan gubernur Banten nomor 7 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru (PPDB) pasal 16 Aya (3) berbunyi,

Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan Peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Nampaknya peraturan gubernur Banten tidak berlaku untuk SMKN 5 kota serang provinsi Banten, seperti yang di ungkapkan keluarga peserta didik.

Baca Juga : SPBU” 3415603 Sumur Bandung Menjadi Lahan Empuk bagi Penimbun Solar Subsidi

Baca Juga : Sosialisasi Tentang P4GN, Antara Ditpolairud Polda bersama GMDM Kota Cilegon di SMA Negeri 4 Cilegon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tutur (e) selaku keluarga peserta didik, sodara saya sekolah di SMKN 5 kota serang baru kelas 10, dan untuk bisa masuk ke sekolah tersebut kami harus mengeluarkan uang senilai Rp 5000,000 (lima juta rupiah) katanya pihak sekolah uang tersebut untuk membayar keperluan anak, seperti seragam dan yang lainnya,  karena kalau tidak membayar tidak bisa masuk ke sekolah itu,(18/07/2022)

Sementara Amin Jasuta sebagai kepala SMKN 5 kota serang menjelaskan, untuk penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022-2023,  memang ada yang masuk  dari siswa  kesekolah untuk memenuhi kekurangan ruang kelas dan kebutuhan siswa lainnya, dengan nilai uang bervariatif mulai dari Rp.2.000,000 sampai Rp 5.000,000, dan itu hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan komite,  kami belum sempat koordinasi dengan muspika dan dinas pendidikan karena posisi lagi di luar kota sehingga ini jadi timbul masalah, setelah itu saya di telpon oleh bapak  KCD, karena ada informasi dari rekan Media dan LSM, kepada dinas dan saya langsung di suruh   mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa dan itu langsung saya kemblikan, sekarang persoalan ini sudah beres. Tegasnya

Sumber : Bintangindo.com

Berita Terkait

Diduga Pungli Bantuan PIP di SDN 1 Angsana :  Kepsek Itu Buat ongkos
Belajar Kepemimpinan dan Etika Digital, Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Tangerang Wawancarai Wakil Bupati Tangerang
Diserbu Sekolah Negeri, AUM Pendidikan Muhammadiyah Tetap Jadi Magnet: PDM Cilegon Blusukan ke Cipondoh Jelang PPDB
Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Ada Apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang? Surat Audiensi Penabanten.com Tak Kunjung Terjadwal
PGRI Taktakan Kota Serang Ucapkan Terima Kasih kepada Rumah Sakit Sari Asih
Mahasiswa dan Dosen Gelar PKM di SMK AtTaufiqiyyah Baros: Wujudkan Generasi SiapKerja di Era Industri Modern
SD Negeri Banjar Agung 1 Mengadakan Acara Mauludan Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pungli Bantuan PIP di SDN 1 Angsana :  Kepsek Itu Buat ongkos

Senin, 29 Desember 2025 - 15:37 WIB

Belajar Kepemimpinan dan Etika Digital, Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Tangerang Wawancarai Wakil Bupati Tangerang

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diserbu Sekolah Negeri, AUM Pendidikan Muhammadiyah Tetap Jadi Magnet: PDM Cilegon Blusukan ke Cipondoh Jelang PPDB

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:43 WIB

Ada Apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang? Surat Audiensi Penabanten.com Tak Kunjung Terjadwal

Selasa, 25 November 2025 - 09:50 WIB

PGRI Taktakan Kota Serang Ucapkan Terima Kasih kepada Rumah Sakit Sari Asih

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Mahasiswa dan Dosen Gelar PKM di SMK AtTaufiqiyyah Baros: Wujudkan Generasi SiapKerja di Era Industri Modern

Sabtu, 6 September 2025 - 09:11 WIB

SD Negeri Banjar Agung 1 Mengadakan Acara Mauludan Nabi Muhammad SAW

Berita Terbaru