SMKN 5 Kota Serang, Pungut Wali Murid Didik Baru 2.000.000 Hingga 5.000.000

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, peraturan gubernur Banten nomor 7 tahun 2022 tentang penerimaan peserta Didik baru (PPDB) pasal 16 Aya (3) berbunyi,

Sekolah yang diselengarakan oleh pemerintah daerah dilarang:

a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan Peserta didik; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Nampaknya peraturan gubernur Banten tidak berlaku untuk SMKN 5 kota serang provinsi Banten, seperti yang di ungkapkan keluarga peserta didik.

Baca Juga : SPBU” 3415603 Sumur Bandung Menjadi Lahan Empuk bagi Penimbun Solar Subsidi

Baca Juga : Sosialisasi Tentang P4GN, Antara Ditpolairud Polda bersama GMDM Kota Cilegon di SMA Negeri 4 Cilegon

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tutur (e) selaku keluarga peserta didik, sodara saya sekolah di SMKN 5 kota serang baru kelas 10, dan untuk bisa masuk ke sekolah tersebut kami harus mengeluarkan uang senilai Rp 5000,000 (lima juta rupiah) katanya pihak sekolah uang tersebut untuk membayar keperluan anak, seperti seragam dan yang lainnya,  karena kalau tidak membayar tidak bisa masuk ke sekolah itu,(18/07/2022)

Sementara Amin Jasuta sebagai kepala SMKN 5 kota serang menjelaskan, untuk penerimaan peserta Didik baru tahun ajaran 2022-2023,  memang ada yang masuk  dari siswa  kesekolah untuk memenuhi kekurangan ruang kelas dan kebutuhan siswa lainnya, dengan nilai uang bervariatif mulai dari Rp.2.000,000 sampai Rp 5.000,000, dan itu hasil musyawarah dengan orang tua siswa dan komite,  kami belum sempat koordinasi dengan muspika dan dinas pendidikan karena posisi lagi di luar kota sehingga ini jadi timbul masalah, setelah itu saya di telpon oleh bapak  KCD, karena ada informasi dari rekan Media dan LSM, kepada dinas dan saya langsung di suruh   mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa dan itu langsung saya kemblikan, sekarang persoalan ini sudah beres. Tegasnya

Sumber : Bintangindo.com

Berita Terkait

Persiapkan Diri Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMP Dan SMK Darussa’adah Panimbang T.A 2025/2026 DIBUKA !
Smp’it Dan Smk’t Global Dua Bandung Menggelar Acara Pelepasan Purnawiyata Tahun ajaran 2024/2025
Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri
SMPN 1 Majasari Pandeglang Pungut Iuran Rp 450 Ribu Persiswa
Murid SDN Sukadame 1 Membutuhkan Ruangan Perpustakaan dan Ruangan Baca
PWI Banten Kawal Program Gubernur Dibidang Pendidikan
Kebanggan Besar,  Universitas Insan Pembangunan Indonesia (Unipi) Tangerang Tambah Dosen Gelar Doktor
Yayasan Darussalam Pipitan menggelar Acara santunan Yatim Piatu

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:36 WIB

Persiapkan Diri Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMP Dan SMK Darussa’adah Panimbang T.A 2025/2026 DIBUKA !

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:36 WIB

Smp’it Dan Smk’t Global Dua Bandung Menggelar Acara Pelepasan Purnawiyata Tahun ajaran 2024/2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:53 WIB

Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:31 WIB

SMPN 1 Majasari Pandeglang Pungut Iuran Rp 450 Ribu Persiswa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:13 WIB

Murid SDN Sukadame 1 Membutuhkan Ruangan Perpustakaan dan Ruangan Baca

Selasa, 22 April 2025 - 21:13 WIB

PWI Banten Kawal Program Gubernur Dibidang Pendidikan

Jumat, 18 April 2025 - 00:07 WIB

Kebanggan Besar,  Universitas Insan Pembangunan Indonesia (Unipi) Tangerang Tambah Dosen Gelar Doktor

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:29 WIB

Yayasan Darussalam Pipitan menggelar Acara santunan Yatim Piatu

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB