Penabanten.com, Tangerang, –
Sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang disinyalir melakukan pembelian buku untuk sekolah mereka dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak sesuai dengan petunjuk teknis BOS.
Hal ini terjadi di salah satu sekolah Madrasah Aliyah Negeri 4 (MAN4) saat tim investigasi media online ini menyambangi sekolah yang beralamat Jln.Raya Kronjo Km.3 Pejamuran Ds.Pasilian Kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang, Selasa 28/1/2020 untuk mengkonfirmasi kebenaran akan penjualan buku LKS kesejumlah muridnya.
” Kami hanya berkerjasama dengan pihak koperasi sekolah yang memiliki badan hukum, tidak dipaksa buat murid untuk membelinya,” terang kepala sekolah MAN 4 kepada wartawan.
Hikwan Kamil selaku kepala sekolah MAN4 juga menerangkan bahwa pembelian buku LKS dari pihak distributor adalah buku semi yang digunakan seluruh muridnya dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dikelas.
” kita arahkan semua murid untuk membeli buku semi belajarnya ke koperasi sekolah,” tandasnya.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008. Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah masih memperdagangkan buku LKS dan lainnya tanpa memperhatikan juknis BOS yang diperoleh dari pemerintah. (Benny)