Penabanten.com – Balaraja, Tim Dari Polsek Balaraja Membongkar Komplotan Pencuri uang dengan Bermodus menganjal ATM satu di anatara tiga pelaku di Tangkap setelah menguras salah satu Rekening Korban,”Rabu (15/6/2022).
Pelaku yang tertangkap AG (32) Laki-Laki, Islam, Karyawan swasta, Nagara Agung, Buai Runjuk, Oku Selatan Sumatra Selatan, dan dua orang Msh di lakukan pengembangan dan Pengejaran,”Ucap Kanit Reskrim Iptu Iwan Wahyudi.
Modus Pelaku mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan plastik kecil yang mengakibatkan kartu korban tertelan mesin ATM, selanjutnya pelaku mengarahkan korban untuk mencoba memasukan PIN ATM tetapi tidak berhasil, setelah korban pergi pelaku mengambil kartu ATM korban yang tertelan dengan cara membuka mesin ATM.
Korban SMRS (32) Perempuan, karyawan, Kampung Renged RT. 02/01 Desa Reged Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
“Di ATM Bank Mandiri, Jl. Raya Kresek Kampung Kebon Kalapa Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang”
Pelaku AG (32) membenarkan bahwa pelapor adalah korban yang diambil ATM dan uangnya dengan jumlah Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah)
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., Menjelaskan “Perbuatan Tersangka Melangar Pasal 363 KUH Pidana, dengan anacama hukuman diatas lima tahun penjara” Kata Yudha Hermawan.
Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten