Sidang Kisruh Komisaris dan Direktur PT. Kahayan Karyacon, JPU Hadirkan Empat Saksi

- Penulis

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sidang kasus kisruh Komisaris dan Direktur PT. Kahayan Karyacon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang KM 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 16 Februari 2021.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko, dan Kuasa Hukum Terdakwa Endang Sri Fhayanti dan Dolfie Rompas.

Dalam sidang terdakwa Leo Handoko selaku Direktur PT. Kahayan Karyacon, JPU menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan ini.

Empat saksi itu diantaranya Niko, Mimihetty Layani, Cristeven Margonoto, Paulus.

Pantauan awak media, keempat saksi mengaku tidak melihat, mendengar, dan merasakan, secara langsung terdakwa membuat tanda tangan palsu, atau memalsukan sesuatu.

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa, Dolfie Rompas mengatakan, bahwa JPU menghadirkan empat saksi.

“Untuk saksi pertama, yaitu saudara Niko, kami keberatan. Itu ko kuasa hukum memberikan kesaksian. Padahal hanya mendengarkan. Kami keberatan, karena saksi itu yang mendengarkan, melihat dan yang mendengarkan langsung,” pungkasnya.

Menurut Dolfie, saksi yang pertama merupakan kuasa hukum pelapor.

“Dia hanya mendengar dari pemberi kuasa,” ujarnya.

Dolfie juga mengatakan, banyak keterangan-keterangan saksi merupakan kewenangan Undang-Undang (UU) Perseroan (PT) yakni KUH Perdata. Sementara, dalam dakwaan JPU terkait pemalsuan dokumen dan atau memasukan data palsu (Pasal 263 dan 266 KUHP – red) dan tuduhan penipuan (Pasal 378 KUHP – red).

“Masalah kerugian itu kan harus dilakukan RUPS dulu. Bagaimana bisa mengkategorikan itu kalau laporan keuangan aja belum ada. RUPS juga belum ada. Harusnya kan ini tidak bisa dikategorikan tindak pidana. Ini kan perusahaan,” jelasnya.

Dolfie menegaskan, permasalahan tersebut harusnya mengacu pada UU PT.

“Bagaimana ini bisa dikatakan kerugian, kalau RUPS saja tidak ada. Terlebih perusahaan masih berjalan sampe sekarang,” tegasnya.

Dolfie menambahkan, ada keterangan dari saksi bahwa di dalam akta jelas tertulis menghadap di hadapan Notaris, tetapi saksi sendiri mengatakan dia tidak datang.

“Pelapor selaku Komisaris, pemegang saham, pada waktu pendirian, pada waktu penandatanganan pendirian, pada tahun 2012, dalam akta tersebut jelas para pemohon datang menghadap notaris, yang bersangkutan namanya ada tertulis menghadap, para pemohon itu datang ke Notaris. Tetapi dalam kesaksian tadi beliau mengatakan dia tidak datang. Ini kan aneh,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*/red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru