Sidang Kasus Kisruh Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon, Kuasa Hukum Direksi Ajukan Eksepsi

- Penulis

Selasa, 5 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kuasa Hukum (Pengacara-red) salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang

“Kita mengajukan eksepsi karena dari dakwaan tersebut tadinya tidak ada di BAP, ternyata tadi didakwaan Jaksa itu ada tambahan Pasal, yaitu Pasal 378,” kata Angel, salah satu pengacara Leo Handoko kepada awak media usai sidang di PN) Serang, Selasa, 05/01/2021

Selain eksepsi, kata Angel, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk pembuktian. Karena, lanjut Angel, ada bukti-bukti yang tidak disampaikan.

“Artinya, awalnya tidak disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, akan kita sampaikan di sini. Untuk bukti-bukti kita sudah ada semua, tinggal kita menunggu satu minggu. Akan kita lakukan semua, dan kita bantah semua yang didakwakan oleh Jaksa, karena memang ada penambahan Pasal 378,” jelasnya.

Angel menjelaskan, awalnya Leo Handoko dilaporkan oleh pihak Komisaris perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran Direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ditersangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

“Awalnya Pasal 266 dan 263. Ada penambahan, yakni Pasal 378 tentang penipuan. Kita baru mengetahui hari ini ada penambahan pasal dakwaan. Karena dakwaan baru dikasihkan hari ini. Ketika di BAP tidak ada pasal tersebut,” jelasnya.

Angel juga mengatakan, tadi ada salah penyebutan oleh Jaksa, yakni Leo Handoko disebut sebagai Direktur Utama.

“Padahal, Pak Leo itu sebagai Direktur ketiga, karena Direktur Utama Pak Chang Sie Fam,” pungkasnya.

Terkait kerugian Rp.32 milyar yang didakwakan, kata Angel, pihaknya tidak bisa memastikan, karena tidak ada RUPS.

“Karena memang tidak pernah terjadi RUPS tahunan di perusahaan tersebut. Kenapa mereka bisa menunjukkan Rp32 milyar. Itu dari mana. Itu yang kita mau cari bukti-buktinya,” kata dia.

Angel menambahkan, terkait Pasal dakwaan tambahan, itu langsung dari pihak Kejaksaan. Karena di BAP tidak ada Pasal 378. Hanya ada Pasal 266, 263.

“Kenapa itu bisa ada, saya juga tidak tau. Ada apa ini sebenarnya. Untuk membuktikan itu tidak benar, yaitu RUPS, karena tidak pernah dilakukan RUPS tahunan. Makanya mengapa mereka bisa bilang di situ Rp32 milyar kerugiannya, itu dari mana. Apalagi sampai diancam Pasal 378. Dari pengakuan Leo dkk, itu tidak pernah dilakukan RUPS,” tutupnya. (Red)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru