Serius! Ujar Kebencian Dan Dugaan Pencemaran Nama Baik Di Akun Tiktok @ratu.suminar111:
Sanip Akan Mengadukan   Ke Aph

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang — DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang menerima  dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa penghinaan, ujar kebencian dan pencemaran nama baik  melalui media sosial akun TikTok @ratu.suminar111. Pengaduan tersebut disampaikan pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pengaduan disampaikan Sanip, didampingi keluarga dan orang tuannya.

Dalam Pengaduannya, Sanip mengatakan merasa tidak senang dan merasa di hina dari  unggahan di platform TikTok yang diduga dibuat dan disebarkan oleh akun @ratu.suminar111. Konten tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan, pelecehan, pencemaran nama baik, serta provokasi yang menyerang kehormatanya.

Orang tua Sanip menjelaskan, akun tiktok tersebut diduga menghina dan mencemarkan nama baik keluarganya. Selain itu, akun tersebut juga mengunggah video di akun tiktok secara sengaja disertai tanpa izin sertai narasi dan kata-kata yang merendahkan martabat korban.

“Unggahan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik keluarga saya yang pada kenyataannya sama sekali tidak pernah bertengkar dengan istrinya yang sekarangan cuma gegara akun tiktok tersebut yang di k lontarkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam konten tersebut,” ujar bapak Sanip, kepada wartawan nada kesal.

Sementara Pengurus DPC MOI kabupaten Pandeglang, ia menegaskan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum yang serius karena yang diduga korban merasa tidak senang dan merasa di cemarkan nama baiknya. Oleh karena itu dia minta untuk di bantu melakukan upaya pelaporan kepada pihak penegak hukum karena masalah ini diduga melanggar UU ITE. Seperti Pencemaran nama baik di media sosial dapat di ancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga rp.750 juta berdasarkan UU ITE Pasal 45 ayat (3).

Pengaduan tersebut juga menyoroti adanya indikasi disengaja, serta dugaan ujar kebencian terhadap Sanip dan keluarga, yang diduga dengan sengaja merusak kehormatan dan keharmonisan rumah tangga serta merusak kerukunan bertetangga karena secara kebetulan rumah yang diduga korban dengan pemilik akun tiktok tersebut berdekatan.

Perkumpulan Media Online Indonesia Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Pandeglang meminta aparat penegak hukum (APH) Polres Pandeglang Polda Banten untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang dalam waktu dekat ini akan segera di layangkan. Agar segera, menelusuri identitas pemilik akun TikTok yang diduga secara sengaja dalam penyebaran konten bermuatan penghinaan tersebut.

“Harapan kami setelah melakukan laporan pengaduan maupun laporan langsung diharapkan kasus ini dapat diproses secara serius agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutup wakil
ketua DPC MOI.

(Red)

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru