Penabanten.com, Batang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (12/12/2024). Sertipikat Elektronik ini menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital.
“Sertipikat Elektronik dapat memudahkan pemeliharaan dan pengolahan data pertanahan. Semua (informasi, red) yang di kertas itu sudah masuk di-_database_ kami, jadi Bapak/Ibu tidak perlu khawatir,” ungkap Wamen Ossy di hadapan ribuan masyarakat Jawa Tengah.
Dengan data pertanahan berbentuk digital, Sertipikat Elektronik juga bisa meminimalisir kejahatan mafia tanah, seperti duplikasi sertipikat secara ilegal. “Sertipikat ini tidak mudah untuk diduplikasi, tidak mudah digandakan, dan dipalsukan oleh orang lain, termasuk mafia yang berkeliaran mencari mangsa. Jadi itu keuntungan Sertipikat Elektronik,” terang Wamen ATR/Waka BPN.
Adapun Sertipikat Elektronik yang diserahkan di Jawa Tengah ini merupakan hasil dari dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yaitu hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Wamen Ossy berharap, sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.
“Dengan adanya pemberian sertipikat ini, diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi Bapak/Ibu. Juga dengan sertipikat tanah yang telah diterima, harapannya sengketa dan konflik pertanahan bisa diminimalisir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Bapak/Ibu,” pungkas Wamen Ossy.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad dan Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki untuk menyerahkan sertipikat tanah kepada 10 perwakilan penerima sertipikat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan dan juga jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran.