Senyap & Satset, Polsek Cisoka Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor yang Rekaman CCTV-nya Viral di Medsos

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kampung Secang, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/7/2025) sekitar jam 1 siang.

Aksi curanmor itu terekam kamera CCTV toko tempat motor yang dicuri diparkiran. Video rekaman itu kemudian tersebar lalu viral di media sosial.

“Demi kepentingan penyelidikan dan pengungkapan kasus, kami sedari awal sudah bergerak melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu relatif singkat, kasus dapat kami ungkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra Waspada mengatakan, dari kasus itu tim yang dipimpin Kapolsek Cisoka Iptu Anggio Pratama mengamankan tiga orang tersangka yang salah seorangnya masih di bawah umur. Ketiganya adalah D (21), R (17), dan S (27).

Ketiganya ditangkap di daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (31/7/2025). Indra Waspada menjelaskan, D dan R adalah tersangka yang melakukan aksi curanmor. Sedangkan S adalah orang yang membantu membuat kunci letter T.

“Tersangka D berperan sebagai eksekutor yang mengambil unit sepeda motor menggunakan kunci letter T. Tersangka R berperan sebagai joki dan tersangka S yang mempasilitasi atau yang membuat alat kunci letter T dan anak kunci letter T,” beber Indra Waspada.

Diterangkan Indra Waspada, awal diketahui terjadi pencurian adalah saat korban hendak membeli jengkol ke pasar. Namun korban kaget karena motor yang terparkir sudah raib. Setelah memerika rekaman kamera CCTV, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka.

Polisi yang bergerak dengan senyap mendalami keterangan saksi dan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV. Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka.

Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Polisi juga masih terus mengejar satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan
Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan
Supervisi Latihan Dalmas di Polresta Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
Polsek Cikupa Laksanakan Sambang Warga Desa Bojong, Sampaikan Pesan Harkamtibmas
Bareng Forkopimda, Polresta Tangerang Peringati Maulid Nabi dengan Tablig dan Baksos, Dihadiri Ribuan Jemaah
Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Cisoka
Pemkab Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tangerang
Cegah Anak di Bawah Umur Kemudikan Ranmor, Polresta Tangerang Tingkatkan Kampanye Edukasi dan Gakum

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Pasar Kemis Rutin Lakukan Patroli Kewilayahan

Selasa, 23 September 2025 - 12:46 WIB

Supervisi Latihan Dalmas di Polresta Tangerang Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Kamis, 11 September 2025 - 14:36 WIB

Polsek Cikupa Laksanakan Sambang Warga Desa Bojong, Sampaikan Pesan Harkamtibmas

Kamis, 11 September 2025 - 13:53 WIB

Bareng Forkopimda, Polresta Tangerang Peringati Maulid Nabi dengan Tablig dan Baksos, Dihadiri Ribuan Jemaah

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolresta Tangerang Sambangi Polsek Cisoka

Rabu, 10 September 2025 - 13:33 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Kamtibmas Bersama Kepala Sekolah Se-Kabupaten Tangerang

Rabu, 10 September 2025 - 13:29 WIB

Cegah Anak di Bawah Umur Kemudikan Ranmor, Polresta Tangerang Tingkatkan Kampanye Edukasi dan Gakum

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Warga Padarincang Diminta Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:25 WIB