Penabanten.com, Serang – Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (KBM FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Dalam aksinya mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Guru Honorer (Gempur) menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten memperhatikan nasib guru honorer, Senin, 26 November 2018.
Koordinator aksi, Azis Fauzi mengatakan, aksi ini dilakukan atas keprihatinan mahasiswa terhadap nasib guru honorer yang tidak ada apresiasi dari pemerintah pusat maupun daerah atas kinerja dan pengabdiannya.
Ditambah lagi dengan munculnya Peraturan Mentri Menpan RB tentang perekrutan CPNS dengan maksimal usia 35 tahun, ia menilai telah mempersempit para guru honorer yang pengabdiannya telah belasan ataupun puluhan tahun.
“Kita bisa ambil contoh beberapa peraturan dari Menpan RB yang membatasi guru untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sekarang peraturannya lebih dipersempit, sementara untuk golongan K2 sendiri yang pengabdiannya 20 tahun atau 15 tahun. Tidak ada apresiasi dari pemerintah untuk coba menaikan golongan K2 menjadi PNS,” katanya.
Azis menegaskan, para masa aksi menuntut Pemrov Banten dan DPRD Banten untuk memenuhi tuntutannya. Ia menyebutkan dalam tuntutannya, pertama menuntut revisi ulang/judicial review terhadap Kemenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang pembatasan umur CPNS.
Kedua, menuntut Pemerintah untuk mengukuhkan para guru honorer K2 menjadi guru PNS atau guru tetap. Hal itu agar para guru bisa mengikuti program sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi serta tunjangan-tunjangan lainnya.
Ketiga, menuntut Pemrov Banten dan Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk membuat program-program yang menunjang kesejahteraan bagi guru.
Sementara itu Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatulloh saat mendatangi massa aksi mengatakan, apa yang dilakukan mahasiswa patut untuk dihargai. Ia mengaku, sebagai DPRD ingin pula memperjuangkan nasib para guru honorer.
Ia juga mengajak kepada para mahasiswa atau para akdemisi di Banten untuk membuat kajian akdemiknya agar Perdanya bisa dibuat dan diusulkan sesuai dengan 3 fungsi dari tugas DPRD.
“Perlu ada pemikiran bersama, saya sepakat apa yang diusulkan tadi. Mari kita buat naskah akademiknya seperti apa, standarisasi guru honorer itu seperti apa. Mari kita mulai dari tingkat Provinsi Banten,” pungkasnya. (Yoman)