Satresnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Kasus 45 Gram Sabu

Rabu, 31 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap 51 tersangka Narkoba. Salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan.

Pelaku berinisial FGR, warga Cimuncang yang membuat tembakau gorila disebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu tingkap polisi.

“Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, S.IK., M.IK., saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih mencapai Rp 40 juta.

FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir. Dari tangannya, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.

“Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan,” terangnya.

Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari ‘pelatihnya’ itu.

Tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk di edarkan.

“Baru satu kali poduksi aja, 200 gram. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, di jual lewat IG,” kata tersangka FGR ditempat yang sama, Rabu (31/03/2021). (Riska).

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru