Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Penadah Curanmor

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten menangkap penadah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan, Selasa (23/3/2021). Tersangka penadah yang ditangkap adalah seorang pria berinisial DR (24).

“Tersangka DR ditangkap di kontrakan di Desa Pasir Awi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DR berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam. Petugas, ujar Wahyu, mendapat informasi adanya transaksi jual-beli motor tanpa surat resmi di wilayah Cikupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi itu kemudian didalami dengan melaksanakan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat melakukan observasi, petugas mendapati informasi bahwa ada seorang pria yang beberapa bulak-balik dengan sepeda motor yang berbeda-beda.

“Ternyata, tersangka DR yang mengontrak di kontrakan milik warga adalah penadah sepeda motor curian,” ujar Wahyu.

Petugas kemudian melakukan penggrebekan ke kontrakan tersangka didapati barang bukti sepeda motor tanpa surat resmi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka DR dijerat Pasal 480 tentang pertokoan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wahyu. ( Riska)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru