Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku Ranmor Bersenpi

- Penulis

Kamis, 18 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang (Banten), – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, S.IK.,M.H berhasil mengamankan dugaan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUH pidana, Rabu 17 Februari 2021.

Menurut Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, S.IK.,M.H mengatakan Penangkapan pelaku yang berinisial HS warga Desa Bandarmas, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/136/XII/YAN 25/2020/Banten/Res.Serang/Sek.Cikande Dengan pelapor atas nama Irwansyah Bin Bastoni warga Kampung Cembeh, Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas.

“Pelaku yang melakukan aksi kejahatan pada hari Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 12.20 WIB di Jalan Raya Serang-Jakarta didepan counter Retro Cell Kecamatan Kibin berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi aktif, 1 bilah pisau berserangka coklat, 1 buah gagang kunci leter T, 6 Buah mata kunci T, Kendaraan roda 2” Ujar David.

Masih menurut David Pelaku HS Bin Jaelani yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil kita amankan di Stadion Ciceri Kota Serang sekira pukul 10.00 WIB, Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan senjata api rakitan jenis revolver yang di selipkan di pinggangnya, 3 amunisi aktif, satu bilah pisau yang di simpan di pinggang nya, dan di temukan kembali gagang kunci T berikut dengan Matanya, Pelaku HS mengakui dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bukan sendiri melainkan bersama Irul Als Jarwo Bin Husen yang saat ini masih dalam pengejaran kami” Ungkap David.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku untuk melengkapi penyidikan dan untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, Pelaku HS di jerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun” kata David.

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru