Satpol PP Razia Prostitusi di Rumah Kost Pasar Kemis

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com  – TANGERANG, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kost yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, pada Rabu (5/3/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dalam razia tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Hasilnya, dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring melalui aplikasi ditemukan di salah satu rumah kost.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menegaskan, operasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menertibkan lingkungan serta mencegah dampak negatif praktik prostitusi terhadap masyarakat sekitar.

“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang meresahkan ini. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan rumah kost tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Selain menindak penghuni yang terjaring dalam razia, petugas juga memberikan pembinaan serta peringatan keras kepada pemilik kost agar lebih selektif menerima penyewa. Jika terbukti melanggar peraturan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasatpol PP juga menyampaikan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di wilayah Kecamatan Panongan dan Cikupa. Salah satu fokus pengawasan adalah tempat usaha biliar yang masih beroperasi di luar jam operasional selama bulan suci Ramadan.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tempat usaha biliar di dua kecamatan tersebut,” jelas Agus Suryana.

Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa tempat usaha biliar yang melanggar ketentuan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

“Terhadap tempat usaha yang melanggar, kami berikan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh penanggung jawab usaha. Jika masih melanggar aturan, Satpol PP akan mengambil tindakan lebih tegas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Razia dan pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” pungkasnya.

(Diskominfo Kab.Tangerang/IQ/nD)

Berita Terakait

Polsek Mauk Gelar Program Poldik Polisi Peduli Sekolah di SMAN 2 Kabupaten Tangerang
Polsek Mauk Laksanakan Program PECak, Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Mauk Gelar Program Poldik di SMKN 5 Kab. Tangerang
Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polsek Mauk Gelar Polisi Peduli Sekolah di SMP & SMK Plus As-Sa’adah
Sekda Soma Atmaja Buka KNPI Dragbike Kejurprov Banten Piala Bupati Tangerang 2026, Diikuti 1.000 Pembalap
Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran
Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang
Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Berita Terakait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Polsek Mauk Gelar Program Poldik Polisi Peduli Sekolah di SMAN 2 Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Polsek Mauk Laksanakan Program PECak, Wujudkan Kelancaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Mauk Gelar Program Poldik di SMKN 5 Kab. Tangerang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja, Polsek Mauk Gelar Polisi Peduli Sekolah di SMP & SMK Plus As-Sa’adah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Sekda Soma Atmaja Buka KNPI Dragbike Kejurprov Banten Piala Bupati Tangerang 2026, Diikuti 1.000 Pembalap

Kamis, 24 September 2026 - 21:16 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Kamis, 24 September 2026 - 21:13 WIB

Simpan 14,52 Gram Sabu di Rumah Kontrakan, Pria 26 Tahun Ditangkap Polresta Tangerang

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Berita Terabru