Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, Kota Serang – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) ini dinilai “Mandul” dan tidak bernyali dalam menindak tegas sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga kuat menyalahgunakan izin operasional.
Salah satu titik yang menjadi pusat perhatian adalah Cafe Aldivo di Jalan Raya Serang–Jakarta, Pakupatan, Kota Serang.
Meski telah mengantongi izin sebagai restoran, pada praktiknya tempat ini disinyalir kuat beroperasi layaknya tempat hiburan malam, yang jelas melanggar Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (P3M) untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP Kota Serang diketahui telah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP) kepada pengelola Cafe Aldivo. Namun, hingga sekarang aktivitas di lokasi tersebut terpantau tetap berjalan normal tanpa ada tindakan penyegelan atau penutupan paksa.
“Surat peringatan sudah tiga kali diberikan, tapi kegiatannya masih berjalan seperti biasa. Ini seperti main kucing-kucingan yang dilegalkan, dilarang tapi tidak ditindak,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua LSM AMPERA (Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi) Banten, Badru Tamami, mencurigai ada “kekuatan besar” di balik bungkamnya aparat penegak Perda.
Badru mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar terorganisir yang membuat pengawasan THM di Kota Serang menjadi tidak berdaya. Beredar kabar mengenai dugaan aliran dana hasil operasional
“Kami mencium adanya dugaan aliran dana yang tidak masuk ke kas PAD, melainkan ke kantong oknum pejabat. Jika ini benar, maka wajar saja Satpol PP terlihat mandul karena kaki tangannya terikat oleh kepentingan pribadi,” tegas Badru Tamami.
LSM AMPERA Banten mendesak Pemerintah Kota Serang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Lemahnya penindakan ini dinilai menciptakan preseden buruk dan mencederai keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh pada aturan.
“Kami meminta klarifikasi terbuka dari Ka Satpol PP, jangan sampai wibawa Pemerintah Kota tergadaikan hanya demi mengamankan setoran dari tempat hiburan yang melanggar aturan,” tambah Badru.
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa terkait setoran atau aliran dana dari pengusaha THM itu tidak benar.
“Ga bener ini,” ujar Agis jawabnya singkat.
Hingga berita ini dirilis, pihak Satpol PP Kota Serang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan miring dan dugaan aliran dana tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
















