Home / THM

Satpol PP Kota Serang Dinilai Melempem, Kafe Aldivo Diduga Langgar Izin Masih Bebas Beroperasi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Penabanten.com, Kota Serang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang tengah menjadi sorotan publik. Institusi penegak Perda ini dinilai tidak tegas dalam menindak sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Salah satu yang paling disorot adalah Kafe Aldivo di Jalan Raya Serang–Jakarta, Pakupatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kafe Aldivo secara administratif terdaftar sebagai restoran. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga kuat beroperasi layaknya tempat hiburan malam. Aktivitas ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber TirtaNews.co.id menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Serang sebenarnya telah melayangkan sedikitnya tiga kali surat peringatan (SP) kepada pengelola Kafe Aldivo. Namun, tindakan nyata berupa penutupan atau penyegelan hingga kini belum dilakukan.
“Surat peringatan sudah diberikan, tapi kegiatannya masih berjalan seperti biasa. Seolah tidak ada pengaruhnya,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (20/12/2025).

Sorotan LSM dan Dugaan Pungli
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua LSM AMPERA, Badru Tamami. Ia menilai lemahnya penegakan aturan ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Kota Serang.
“Jika penindakan lemah, pelaku usaha lain yang patuh akan merasa tidak adil. Ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan Perda,” tegas Badru.

Lebih jauh, Badru juga menyinggung adanya isu miring terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengawasan THM di Kota Serang. Ia menduga ada aliran dana “gelap” yang tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada dugaan praktik pungli yang membuat pengawasan menjadi tumpul. Kami berharap Pemerintah Kota Serang dan Satpol PP segera memberikan klarifikasi serta tindakan tegas. Penegakan aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait

Pimpinan Ponpes Manba’ul ‘Ulum Kesuren Desak Pemkot dan DPRD Kota Serang Bersinergi Berantas Penyakit Masyarakat yang Kian Meresahkan
Satpol PP Kota Serang Mandul, Cafe Aldivo Tak kunjung Ditindak Diduga Terganjal Aliran Dana

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:47 WIB

Pimpinan Ponpes Manba’ul ‘Ulum Kesuren Desak Pemkot dan DPRD Kota Serang Bersinergi Berantas Penyakit Masyarakat yang Kian Meresahkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:41 WIB

Satpol PP Kota Serang Mandul, Cafe Aldivo Tak kunjung Ditindak Diduga Terganjal Aliran Dana

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:30 WIB

Satpol PP Kota Serang Dinilai Melempem, Kafe Aldivo Diduga Langgar Izin Masih Bebas Beroperasi

Berita Terbaru