Gambar Ilustrasi
Penabanten.com, Kota Serang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang tengah menjadi sorotan publik. Institusi penegak Perda ini dinilai tidak tegas dalam menindak sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Salah satu yang paling disorot adalah Kafe Aldivo di Jalan Raya Serang–Jakarta, Pakupatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kafe Aldivo secara administratif terdaftar sebagai restoran. Namun dalam praktiknya, tempat tersebut diduga kuat beroperasi layaknya tempat hiburan malam. Aktivitas ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber TirtaNews.co.id menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Serang sebenarnya telah melayangkan sedikitnya tiga kali surat peringatan (SP) kepada pengelola Kafe Aldivo. Namun, tindakan nyata berupa penutupan atau penyegelan hingga kini belum dilakukan.
“Surat peringatan sudah diberikan, tapi kegiatannya masih berjalan seperti biasa. Seolah tidak ada pengaruhnya,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (20/12/2025).
Sorotan LSM dan Dugaan Pungli
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua LSM AMPERA, Badru Tamami. Ia menilai lemahnya penegakan aturan ini dapat menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Kota Serang.
“Jika penindakan lemah, pelaku usaha lain yang patuh akan merasa tidak adil. Ini menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan Perda,” tegas Badru.
Lebih jauh, Badru juga menyinggung adanya isu miring terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengawasan THM di Kota Serang. Ia menduga ada aliran dana “gelap” yang tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada dugaan praktik pungli yang membuat pengawasan menjadi tumpul. Kami berharap Pemerintah Kota Serang dan Satpol PP segera memberikan klarifikasi serta tindakan tegas. Penegakan aturan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
















