Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tower Bodong

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupten melakukan tindakan tegas terhadap menara telekomunikasi (tower) salah satu provider di Kampung Kabasiran, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tower itu langsung disegel lantaran telah berdiri sekitar beberapa bulan, namun tidak memiliki izin alias bodong. Anehnya hal tersebut tidak diketahui pihak terkait, sehingga baru disegel Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan keberadaan tower itu dari informasi masyarakat. Setelah dicek ternyata, tower itu belum memiliki izin apapun. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya. Untuk itu pihaknya menurunkan sepuluh anggota untuk meyegel tower tersebut. “Kami melakukan penghentian sementara terhadap tower itu karena belum mengantongi surat izin,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Menurut Bambang, menara telekomunikasi tersebut sudah beroperasi sekitar beberapa bulan. Dan selama itu pula, menurut informasi yang didapat, tidak ada keluhan terkait keberadaan tower tersebut. Namun, ada laporan warga yang mengatakan, menara tersebut diduga belum mengantongi izin. “Karena belum punya izin apa-apa, ya kami hentikan. Dan kami sudah mohon dengan PLN ke lapangan untuk memutus aliran listriknya,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dihentikan sementera pengoperasian tower itu, lanjut Bambang, pemilik menara atau yang mengeloa sudah sempat ke Kantor Satpol PP Kabupten Tangerang untuk menandatangani surat pernyataan sepakat dihentikan sementara. Bahkan pemilik bersedia melengkapi izin yang harus dipenuhi. “Sehingga untuk sementara kami pasang banner di lokasi yang bertuliskan penghentian sementara,” paparnya.

Sementara itu, Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupten Tangerang, Rusnandar menjelaskan, setelah menegetahui tower itu belum mengantongi izin, pihaknya sudah melakukan panggilan dan meminta pemilik atau pengelola tower itu untuk melengkapi surat perizinan. Namun setelah waktu yang telah ditentukan, pemilik tidak mau mengurus perizinan. “Akhirnya, terpaksa kami meyegel tower ini untuk menghentikan sementara,” katanya.

Rusnandar menambahkan, Pihaknya tetap memberikan kesempatan agar pemilik atau pengelola tower tersebut segera mengurus perizinan ke Pemerintah Kabupten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Segel akan langsung dilepas jika mereka memiliki itikad baik dengan mengurus surat izin,” pungkasnya.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Berita Terakait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Berita Terabru