Sat Reskrim Polres Serang berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Kragilan

0
121

Penabanten.com, Kabupaten Serang – | Jajaran Unit Resmob dan Unit Jatanras Sat reskrim Polres Serang Polda Banten yang di pimpin Oleh AKP David Adhi Kusuma S.I.K., M.H., Selaku Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang yang baru menjabat 5 hari di Polres kabupaten Serang Sungguh Sangat Luar biasa David dan Jajarannya berhasil mengungkap Kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP, korban inisial M warga dari desa Dayakan kecamatan kragilan Kabupaten Serang dan pelaku Inisial U alias kenyes warga dari desa Tanagara kecamatan Cadasari kabupaten Pandeglang.
Minggu, (24/1/2021).

David mengatakan pada awak media
“benar terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat pada waktu hari Jumat, (15/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian kendaraan tersebut diparkir didepan toko Photo Copy di wilayah keamatan kragilan, Korban masuk sekitar Jam 12.15 WIB pada saat korban keluar kendaraan yang di gunakan korban sudah tidak ada di mana korban waktu sebelumnya memarkirkan kendaraannya.

diduga pelaku merusak kunci merusak dengan kunci Palsu karna kunci asli ada pada korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000 (Dua belas Juta rupiah).

Selanjutnya korban melaporkan atas kejadian tersebut ke polsek kragilan Polres Serang.

Saat penangkapan tersangka di amankan pada hari Jumat, (22/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Honje tepatnya Jl.raya Serang – Pandegelang kecamatan Baros Kabupaten Serang.

Barang bukti yang kami amankan 1 (Satu) Unit Sepada Motor Merk Honda Beat, Warna Hitam dengan No.Pol A 5698 HZ.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP.B/05/1/2021/Sek.Kragilan, tanggal (15/1/2021).

Kasus dugaan tindak pidana tersangka yaitu “Pencurian dengan Pemberantasa” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana”, Ungkap David.

Tinggalkan Balasan