Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite

- Penulis

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak. Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di Loby Mako Polres Lebak. Kamis (16/3/2023).

Dalam Press Conference tersebut dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK, SH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto ,KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Aldika Mertua Sitorus,S.Tr.K. dan Rekan Media Pers Lebak.


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Wiwin.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku AL(26) Warga Kecamatan Lebak Gedong dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truk engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,”

Kata Wiwin, “PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

“Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” terangnya.

Kemudian Wiwin Juga menghimbau kepada para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang ada,
“Bagi para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologi penangkapan, “Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar jam 04.30 wib ketika personil sat. Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Lebak tepatnya di jalan raya cipanas – bogor kec. Cipanas Kab. Lebak melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru,”Jelas Andy.

“Melihat hal tersebut personil sat. Reskrim mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug kec. Cipanas Kab. Lebak mobil truk engkel tersebut berhasil di berhentikan dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,” Lanjutnya.

“Tersangka AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Andy.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru

kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian ATR/BPN Jadi _Supporting_ Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Kamis, 9 Apr 2026 - 17:32 WIB

Gadgets

Diduga Lalai, Lapak Limbah B3 di Cikande Ludes Terbakar

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:53 WIB