Ricky Tommy Hasiholan Kajari Kabupaten Tangerang Pimpin Pemusnahan Barang Rampasan Negara

0
28

Penabanten.com Tangerang – Kegiatan pemusnahan Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan pada hari ini Jumat (15/12/2023)Jl. M. Atiek Soeardi No. 1 Komplek Pemda Dipimpin oleh Ricky Tommy Hasiholan, SH, MH sebagai kepala kejaksaan negeri kabupaten Tangerang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk negara. Putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk negara namun masih mempunyai nilai ekonomis akan di lelang dan hasilnya untuk Pendapatan Negara sedangkan Barang Bukti yang tidak mempunyai nilai ekonomis, illegal dan berbahaya akan dimusnahkan.

Barang Rampasan Negara yang akan dimusnahkan berasal dari 79 (Tujuh Puluh Sembilan) perkara, antara lain barang bukti yang berasal dari tindak pidana Umum yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang meliputi wilayah Administrasi Kabupaten Tangerang.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kejaksaan pada hari ini meliputi :

  1. Sabu sabu (Narkotika) : 1111,2461 Gram
  2. Ganja : 307,2681 Gram
  3. Timbangan : 11 buah
  4. Alat Komunikasi (Hp) : 43 Unit
  5. Senjata Tajam : 10 Buah
  6. Obat-obatan
    Jenis Tramadol : 2.469 Butir
    Jenis Hexymer : 1.320 Butir
    Jenis Dextro : 1.003 Butir
  7. Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan Lain Lain : 232 Item
  8. Tembakau Sintetis : 0.7751 Gram

Tujuan pemusnahan barang rampasan negara ini adalah agar Barang Rampasan Negara tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

“Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan persepsi tentang penyalahgunaan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.” Tutupnya

(Ateng/Team)

Tinggalkan Balasan