Reses Ke – II Anggota DPRD Di Mauk Barat.

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar reses ke II, di Kelurahan Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Jum’at (7/2/2020). Dalam reses kali ini dilaksanakan bersama warga, untuk melihat aspirasi warga sekitar.

Anggota Komisi DPRD Kabupaten Tangerang, Aida Hubaedah mengatakan, tujuan reses ini dilaksanakan guna menyerap aspirasi masyarakat Mauk, terkait usulan pembangunan yang nantinya akan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran baik masalah Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan, serta yang lainnya.

Menurut Aida, Reses yang dipadati oleh masyarakat, lebih banyak menyinggung soal infrastruktur. Yaitu, perbaikan jembatan sungai cileles, rumah roboh akibat banjir dan saluran air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada sejumlah aspirasi yang kami terima, mulai dari bidang infrastruktur dan bedah rumah korban banjir,” kata Aida kepada Wartawan.

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, dalam reses ali ini, pihaknya juga memberikan bantuan paket sembako kepada warga yang terdampak banjir. Kata Aida, segala aspirasi yang diutarakan masyarakat pada reses, akan dijadikan pokok pikiran untuk dimasukkan dalam penganggaran.

“Buah pikiran dan aspirasi yang masuk akan ditampung dan akan diperjuangkan di tahun anggaran selanjutnya,” katanya.

Dia juga menghimbau agar masyarakat yang terkena musibah banjir, diberi kesabaran. Pasalnya semua yang terjadi merupakan ujian dari tuhan yang maha esa.

“Bencana ini merupakan bagian ujian dari Allah SWT. Semoga kita menjadi semakin sabar dengan adanya ujian ini, ” himbaunya.

Sementara itu, Kepala Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Misnan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang sudah peduli terhadap warga mauk barat khususnya kampung cinamprak yang telah memberikan bantuan kepada korban banjir.

“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi korban bencana banjir. Semoga warga yang terkena dampak bjsa segera pulih kembali, ” tandasnya.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru