Rencana Kerja 2022, TAPD Kabupaten Tangerang Utamakan Prioritas Pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Aktivitas Ekonomi

- Penulis

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Guna menyelaraskan program kerja tahun anggaran 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tangerang laksanakan kegiatan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Sinergi, Gedung BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/21).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta TAPD Kabupaten Tangerang yang terdiri dari BPKAD, BAPPEDA dan BAPENDA. Hadir pula Inspektorat sebagai Tim Reviu.

Pembahasan TAPD tersebut bertujuan untuk sinkronisasi Program Kerja Tahun Anggaran 2022 agar dapat berjalan lebih optimal terhadap sasaran pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana kerja pada Pemerintah Daerah akan mengutamakan prioritas pembangunan tahun 2022 yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan produktivitas usaha ekonomi kerakyatan dengan fokus pada pembangunan seperti peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan aktivitas ekonomi.

Target pendapatan yang telah disusun, nantinya dituangkan sebagai penerimaan pendapatan dalam rangka pengeluaran belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pencapaian pendapatan daerah.

Anggaran belanja daerah RPJMD dan RKPD serta skala prioritas pembangunan tahun 2022 juga telah dialokasikan. Dari kegiatan tersebut juga telah diperhitungkan komposisi-komposisi belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, perhitungan pembiayaan juga dilakukan dalam kegiatan tersebut dalam rangka menutupi defisit belanja daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Akumulatif Defisit APBD, dimana pendapatan daerah Kabupaten Tangerang dikategorikan tinggi dengan batas maksimal penggunaan defisit sebesar 5.6% dari total pendapatan daerah ( Riska)

Berita Terakait

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah
Seluruh jajaran staf Desa Cibugel Mengucapkan Happy Birthday ke 47 Sudarwan,Amd.Kes. Kepada Kepala Desa Cibugel
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR
Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:58 WIB

Seluruh jajaran staf Desa Cibugel Mengucapkan Happy Birthday ke 47 Sudarwan,Amd.Kes. Kepada Kepala Desa Cibugel

Kamis, 16 April 2026 - 08:45 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Diskominfo Kabupaten Tangerang Gelar Rakor SP4N-LAPOR

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Berita Terabru