Rencana Kerja 2022, TAPD Kabupaten Tangerang Utamakan Prioritas Pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Ketahanan Pangan dan Aktivitas Ekonomi

- Penulis

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Guna menyelaraskan program kerja tahun anggaran 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tangerang laksanakan kegiatan Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Sinergi, Gedung BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/21).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid serta TAPD Kabupaten Tangerang yang terdiri dari BPKAD, BAPPEDA dan BAPENDA. Hadir pula Inspektorat sebagai Tim Reviu.

Pembahasan TAPD tersebut bertujuan untuk sinkronisasi Program Kerja Tahun Anggaran 2022 agar dapat berjalan lebih optimal terhadap sasaran pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana kerja pada Pemerintah Daerah akan mengutamakan prioritas pembangunan tahun 2022 yaitu peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan produktivitas usaha ekonomi kerakyatan dengan fokus pada pembangunan seperti peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan aktivitas ekonomi.

Target pendapatan yang telah disusun, nantinya dituangkan sebagai penerimaan pendapatan dalam rangka pengeluaran belanja daerah tahun anggaran 2022 sesuai dengan upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pencapaian pendapatan daerah.

Anggaran belanja daerah RPJMD dan RKPD serta skala prioritas pembangunan tahun 2022 juga telah dialokasikan. Dari kegiatan tersebut juga telah diperhitungkan komposisi-komposisi belanja sesuai dengan pedoman penyusunan APBD dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, perhitungan pembiayaan juga dilakukan dalam kegiatan tersebut dalam rangka menutupi defisit belanja daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Akumulatif Defisit APBD, dimana pendapatan daerah Kabupaten Tangerang dikategorikan tinggi dengan batas maksimal penggunaan defisit sebesar 5.6% dari total pendapatan daerah ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru