Penabanten.com – Tangerang, Rencana kedatangan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten bersama DLHK Kabupaten Tangerang ditanggapi Menohok oleh salah satu oknum Centeng PT Susanti Megah.
Entah apa yang dimaksud dengan tanggapan Menohok itu, seolah merasa hebat dan menganggap sepele dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 pada perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu.
Oknum Centeng akrab yang disapa Jaro itu mempersilakan untuk mendatangi perusahaan PT Susanti, akan dipersiapkan kelapa muda.
“Di persilahkan datang, Udh kita siapin kelapa muda,” ujarnya saat menanggapi puluhan berita online yang sedang menyoroti soal pengelolaan limbah B3 milik perusahaan PT Susanti Megah.
Diketahui, sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan punggawa LSM Matahari Endang Suherman bilang, selama 13 tahun perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu melanggar aturan.
Bahkan kata Endang, perusahaan produsen Garam Meja Beryodium itu terancam diberikan sanksi administrasi hingga penyegelan lantaran tak mematuhi peraturan yang berlaku soal pengelolaan limbah B3 yang disinyalir berdampak pada pencernaan lingkungan.
Lanjut Endang, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan laporan pengaduan kepada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sementara Kadis DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan telah memastikan pihaknya melalui Seksi Dakkum akan melakukan verifikasi lapangan untuk verifikasi soal kewenangan yang memberikan sanksi administrasi bahkan penyegelan terhadap perusahaan tersebut (Han/Red).