Rekrut Relawan COVID-19, Pemkab Tangerang Libatkan Mahasiswa, Alumni, CPNS dan CPPPK

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang lakukan perekrutan relawan perawat untuk membantu percepatan pemulihan COVID-19. Perekrutan ini melibatkan mahasiswa kedokteran dan alumni serta para CPNS.

“Perekrutan yang melibatkan semua universitas jurusan kedokteran di Kabupaten Tangerang ini mengajak para mahasiswa dan alumni agar bisa membantu untuk menjadi relawan di Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal Rasyid selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.

Lanjutnya, dalam jangka pendek Pemkab Tangerang juga sudah lakukan komunikasi dengan Universitas Atmajaya, UPH dan perguruan tinggi lainnya untuk bisa membantu pelayanan vaksinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada pelaksanaan vaksinasi, kami juga sudah lakukan komunikasi untuk perbantuan tenaga kesehatan yang ada di universitas pada wilayah Kabupaten Tangerang, seperti Universitas Atmajaya, lalu dari Universitas Pelita Harapan (UPH) yang memiliki sertifikasi, sudah kami rekrut,” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan, Pemkab Tangerang juga ikut melibatkan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka panjang.

“Disamping itu, Pemkab Tangerang juga sedang membuka formasi yang diberikan Pemerintah Pusat terkait dengan tenaga kesehatan yang akan dijadikan sebagai CPNS dan CPPPK. Hal ini dapat membantu pemulihan COVID-19 di Kabupaten Tangerang dalam jangka panjang,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penyembuhan COVID-19 Kabupaten Tangerang, saat ini wilayahnya sudah menunjukkan angka kesembuhan yang terus meningkat, baik pasien yang berada di rumah sakit, rumah singgah, ataupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Sementara itu, persentase kesembuhan mencapai 100 persen bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah singgah COVID-19 dan kembali dalam keadaan sehat termasuk kluster keluarga yang sempat menjalani isolasi penyembuhan di rumah singgah.( Rls/Ris)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru