Ratusan PKL Serbu Pengundian Lapak, Di Pasar Tradisional Pelangi Pondok Jaya

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Sebanyak 400 Pedagang Kaki Lima (PKL) memenuhi Pasar Tradisional Pelangi di Desa Pondok Jaya, untuk mengikuti pengundian lapak yang digelar Pemerintah Kecamatan Sepatan, Pengundian lapak ini bertujuan untuk penataan jenis dagangan agar memudahkan para pembeli yang berkunjung. Kamis (12/12/2019).

Pantauan dilokasi, 400 PKL sudah memadati Pasar Tradisional Pelangi sejak pukul 09.00 WIB. Mereka menunggu giliran untuk mendapatkan nomor lapak yang diundi Pemerintah Kecamatan Sepatan. Pengundian ini dilakukan untuk membagi jenis jualan basah dan kering, serta penempatan lapak ataupun kios.

“Hari ini (kemarin) pengundian saja. Ada 400 PKL yang sudah terdaftar dan ikut pengundian. Mereka yang pindah ke Pasar Tradisional Pelangi ini hanya pedagang kaki lima di sekitar Pondok Jaya, Sepatan. Pengundian ini sebagai upaya memberikan kenyamanan dalam aktivitas jual beli,” ujar Dadang Sudrajat, Camat Sepatan kepada Wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadang memastikan tidak akan ada lagi penambahan pedagang di luar dari 400 PKL di sekitar Pondok Jaya Sepatan yang sudah terdaftar. Maupun pedagang baru di luar PKL yang akan berdagang di Pasar Tradisional Pelangi.

“Kalau sudah berjalan pasarnya dan ada penambahan tempat lagi, baru mereka (pedagang yang belum terdaftar) boleh mendaftar dan berjualan di sini,” kata Dadang.

Lanjut Dadang, Pasar Tradisional Pelangi ini untuk merelokasi para pedagang kaki lima, yang sebelumnya berjualan di pinggir jalan sehingga menjadi macet dan kumuh.

“Pendataan dan relokasi ini supaya tidak ada lagi kemacetan dan tidak terlihat kumuh. Para pembeli pun senang dan tak perlu lagi khawatir akan ketidaknyamanan pasar,” jelasnya.

Ketua Tim Pendataan, Muhammad Jembar menambahkan, pembangunan Pasar Tradisional Pelangi ini adalah sebuah terobosan terbaru. Sebelumnya kata dia, pasar tradisional di daerah Sepatan dinilai kumuh dan becek, sehingga dikeluhkan oleh para pembeli.

“Tentu ini sangat bagus dan terobosan terbaru,” pungkasnya. (Mad)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru