Penabanten.com, “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengadakan Kegiatan rapat evaluasi dan pembubaran badan Ad-Hock (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang Bertempat Di hotel jayakarta Jalan Karang Bolong Km 17/135, Anyer, Bandulu, Anyar, Bandulu, Kec. Anyar, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Rabu (27/01/2021).
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi saat ditemui Penabanten.com menuturkan,” hari ini memang setelah tahapan selesai dengan regulasi PKPU No 5 tentang tahapan KPU melakukan tahapan evaluasi. Evaluasi ini sebagai bahan untuk penyusunan laporan kegiatan Pilkada 2020.
“Evaluasi ini kita lakukan secara bertahap untuk tingkat PPS yang tentunya karena kita dalam masa pandemik Covid-19, jadi kita tidak bisa melaksanakan dalam satu ruangan sekaligus. Kita tetap menerapkan itu sehingga mungkin kan nanti dibagi ya dibagi 2 sesi, karena jumlahnya terdapat 129 PPS, nanti akan ada pembubaran selanjutnya mengingat masih pandemi Covid-19 untuk membatasi jumlah yang ada di dalam ruangan.
Tambahan irfan Alfi, “inti dari pada kegiatan ini sebenarnya memang nanti untuk bagaimana memiliki satu konsep untuk proses continual improvement di lembaga penyelenggara pemilu yang memang nanti itu untuk bagaimana perbaikan-perbaikan bagi penyelenggara dimasa yang akan datang.”Ungkapanya
“Dan tentunya memang kenapa kemudian kita mengundang juga KPU provinsi juga memberikan pengarahan karena memang secara objektif mereka bisa menyampaikan evaluasi dan juga mungkin arahan-arahan nya untuk bagaimana perbaikan ke depan. Tentunya memang kan kalau kita mau fair, kan tidak ada yang sempurna. Yang sempurna itu dalam konteks kwalitas pelaksanaan tahapan tentunya hal-hal itu nanti akan kita sempurna kan. Contoh misalnya, proses adanya Protokol Kesehatan yang belum bisa dilaksanakan dengan baik dalam satu tahapan dan itu kan memang perlu dukungan semua pihak. Jelasnya
ALi








