Pungli PTSL, Kepala Desa Pangawinan Ditetapkan Tersangka

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka. Mas’ud ditangkap atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan.

Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli AKBP M. Fauzan Syahrin mengatakan terbongkarnya pungli pengurusan PTSL itu, bermula dari informasi masyarakat pada Oktober 2024 lalu. Dimana, ditemukan adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis.

“Pungutan tersebut melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, dalam hal ini menteri ATR BPN, Mendes serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” kata M Fauzan kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 8 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzan menerangkan untuk pengurusan PTSL ini, masyarakat di Desa Pengawinan dimintai administrasi sekitar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum desa.

“Peristiwa pemungutan pada sertifikat tahun 2024 oleh Kepala Desa Pengawinan dengan cara bersangkutan menyuruh tenaga bantuan saudara JN, SDR, JM dan RM untuk memungut biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 512 warga yang mengajukan program PTSL, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau rata-rata di 1 juta maka kerugian potensi kerugian yang diakibatkan itu lebih kurang sekitar Rp 512 juta,” ungkapnya.

Fauzan menegaskan dari hasil pemeriksaan 11 orang tersangka, pihaknya menetapkan Kepala Desa Pengawinan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku saat ini tersangka saudara MSD. Barang bukti yang kita dapatkan beberapa berkas-berkas dan termasuk juga satu buah buku catatan rekapan dan termasuk juga sisa uang Rp1 juta,” tegasnya.

Fauzan menambahkan MSD akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun.

“Masih kami lakukan pendalaman dan lakukan perkembangan terkait dengan tindak pidanai yang saat ini kami lakukan,” tambahnya.

Berita Terkait

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Warga Desa Sidamukti, Pandeglang  Diduga Telah Jadi Korban Pungli program PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa
Polres Serang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi
Bulan Oktober Sebanyak 10 Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Personil Satreskrim Polres Serang
Polsek Ciruas Polres Serang Tangkap Pelaku Ranmor Modus Pembeli Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:26 WIB

Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Rabu, 20 November 2024 - 19:38 WIB

Warga Desa Sidamukti, Pandeglang  Diduga Telah Jadi Korban Pungli program PTSL Oleh Oknum Perangkat Desa

Rabu, 13 November 2024 - 17:20 WIB

Polres Serang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan Hibah 20 Ekor Sapi

Jumat, 8 November 2024 - 16:27 WIB

Pungli PTSL, Kepala Desa Pangawinan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Bulan Oktober Sebanyak 10 Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Personil Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru