penabanten.com, Tangerang – Gudang pengepulan Oli bekas di Jl.H.Tabri Desa Cirarab Kecamatan Legog Kabupaten Tangerang yang sudah berjalan kurang lebih 10 tahun membuat geram masyarakat sekitar gudang pengepulan Oli bekas tersebut. Pasal nya masyarakat sekitar mengeluhkan dengan bau yang menyengat dari limbah pengolahan oli bekas tersebut.
Pt.Isano Lopo Industri, yang bergerak dalam pengepulan oli bekas terindikasi mengolah oli bekas tersebut menjadi bahan bakar jenis solar, Dalam hal ini bilamana terbukti bahwa Dugaan pengepulan oli bekas yang di lakukan Pt.Isamo Lopo Industri tersebut di olah menjdi bahan bakar jenis solar maka Pt.Isano Lopo Industri telah langgar dari pada Pasal 53 dan 54 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, serta Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.
Pada hari rabu 11 Maret 2020 tim dari penabanten.com mendatangi gudang pengepulan oli bekas tersebut dengan tujuan melakukan komfirmasi prihal keluhan warga sekitar yang merasa di rugikan dengan bau yang menyengat dari limbah pengolahan oli bekas mendapat halangan oleh salah satu pengurus Pt.Isamo Lopo Industi untuk melakukan komfirmasi dengan alasan harus melalui ijin orang migas yang bernama Uto selaku Kasubid Pengolahan Migas Pusat.
Seperti yang di utarakan oleh Mr.CHEM salah satu orang dalam Pt.Isamo Lopo Industri kepada Tim Penabanten.com mengatakan
“tidak boleh masuk, baik dari lembaga,media manapun harus melalui ijin dari Dirgen Migas Pusat, karena kemarin kami sudah melakukan rapat di kantor migas pusat Wisma Mulia Lantai 35, Jl. Gatot Subroto Kav. 42, RT.3/RW.2, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama tiga hari, dan pesan dari dari Bpk.Uto selaku Kasubid Pengolahan Migas Pusat melarang siapapun baik dari lembaga maupun media yang bermaksud untuk komfirmasi atau infestigasi ke gudang tersebut tanpa seijin dari migas pusat” ucap nya.
Dengan penjelasan dari salah satu pengurus Pt.Isamo Lopo Industri bernama Mr.CHEN tersebut menambah kuat Dugaan Tim tentang adanya kejanggalan di dalam gudang pengepulan oli bekas tersebut. dikarenakan dengan ucapan oknum pegawai migas yang mengatakan tidak di perbolehkan nya baik dari lembaga atau media melakukan komfirmasi dan infestigasi terkait limbah yang di akibatkan oleh pengolahan oli bekas oleh Pt.Isamo Lopo Industri di Duga kuat oknum pegawai migas tersebut selaku beking dari perusahaan tersebut. (BD)