Penabanten.com, Serang – Sejumlah pekerja di PT Inkabaja Presisi Sejahtera mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri VIII, Kawasan Industri Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini disinyalir memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menerapkan sistem upah harian lepas sebesar Rp80.000 per hari. Nilai tersebut dinilai jauh dari standar kesejahteraan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, khususnya wilayah Kota Tangerang.
Keluhan Pekerja dan Ketiadaan BPJS
Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selain masalah upah, para karyawan juga tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bekerja penuh waktu, namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan. Kami hanya dibayar Rp80.000 per hari dengan sistem harian lepas, dan sampai saat ini tidak ada jaminan sosial atau BPJS,” ujarnya pada Senin (30/03/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai standar UMK wilayah setempat. Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja ini dapat berakibat fatal bagi perusahaan, mulai dari:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.Sanksi Pidana: Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Menanggapi isu ini, pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan perlindungan hak pekerja. Dialog antara manajemen dan perwakilan pekerja juga mendesak dilakukan untuk mencapai solusi yang adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Dewan Redaksi













