PT Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melanggar Ketentuan Upah dan Jaminan Sosial

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sejumlah pekerja di PT Inkabaja Presisi Sejahtera mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Industri VIII, Kawasan Industri Jatake, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang ini disinyalir memberikan upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga menerapkan sistem upah harian lepas sebesar Rp80.000 per hari. Nilai tersebut dinilai jauh dari standar kesejahteraan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Banten, khususnya wilayah Kota Tangerang.

Keluhan Pekerja dan Ketiadaan BPJS
Salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selain masalah upah, para karyawan juga tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami bekerja penuh waktu, namun upah yang diberikan masih di bawah ketentuan. Kami hanya dibayar Rp80.000 per hari dengan sistem harian lepas, dan sampai saat ini tidak ada jaminan sosial atau BPJS,” ujarnya pada Senin (30/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memberikan upah minimal sesuai standar UMK wilayah setempat. Selain itu, pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja ini dapat berakibat fatal bagi perusahaan, mulai dari:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.Sanksi Pidana: Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Menanggapi isu ini, pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan perlindungan hak pekerja. Dialog antara manajemen dan perwakilan pekerja juga mendesak dilakukan untuk mencapai solusi yang adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Dewan Redaksi

Berita Terakait

Pimpinan Perusahaan Kini Net Dan Pihak PT.Telkom Indonesia Diduga Melanggar UU Fers Dan UU KIP: Aktivis GPMM Segera Layangkan Surat
Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik
Pihak PT.Telkom Indonesia Di Pandeglang Diminta Tindak Tegas Pelaku Oknum Pengusaha Wifi Yang Diduga Mencuri Jaringan Internet
Gerakan Pemuda Mahasiswa Kawal Polsek Pagelaran Tangani Laporan Warga Hampir Jadi Korban Pengeroyokan
Antisipasi Kejahatan Arus Mudik, Polda Banten Terjunkan Unit K9 dan X-Ray di Pelabuhan Merak
Sambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Kantah Kota Serang Pererat Tali Silaturahmi dan Toleransi
Menyikapi Penetapan Idul Fitri 2026, Apt.Irwandi : Jadikan Perbedaan sebagai Anugerah untuk Pendewasaan Ukhuwah
Bulan Suci Ramadhan Bulan Penuh Berkah Dan Ampunan, Media Realitanews.Co.Id Berbagi Takjil Dan Santunan Anak yatim-piatu

Berita Terakait

Senin, 30 Maret 2026 - 15:21 WIB

PT Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melanggar Ketentuan Upah dan Jaminan Sosial

Senin, 30 Maret 2026 - 11:41 WIB

Pimpinan Perusahaan Kini Net Dan Pihak PT.Telkom Indonesia Diduga Melanggar UU Fers Dan UU KIP: Aktivis GPMM Segera Layangkan Surat

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:08 WIB

Ziarah ke Makam Pendiri, GEMA MA Banten Berharap Muktamar XXI Lahirkan Penerus Terbaik

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:09 WIB

Pihak PT.Telkom Indonesia Di Pandeglang Diminta Tindak Tegas Pelaku Oknum Pengusaha Wifi Yang Diduga Mencuri Jaringan Internet

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:29 WIB

Gerakan Pemuda Mahasiswa Kawal Polsek Pagelaran Tangani Laporan Warga Hampir Jadi Korban Pengeroyokan

Jumat, 20 Maret 2026 - 13:05 WIB

Antisipasi Kejahatan Arus Mudik, Polda Banten Terjunkan Unit K9 dan X-Ray di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:44 WIB

Sambut Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Kantah Kota Serang Pererat Tali Silaturahmi dan Toleransi

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:30 WIB

Menyikapi Penetapan Idul Fitri 2026, Apt.Irwandi : Jadikan Perbedaan sebagai Anugerah untuk Pendewasaan Ukhuwah

Berita Terabru