PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang  – PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang merupakan Kawasan Berikat untuk pengelolaan bijih nikel tersebut diketahui sudah tidak beroperasi lagi atau bangkrut sejak beberapa tahun lalu. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk armada pengangkut limbah yang diduga kuat merupakan limbah B3 jenis slag (sisa pembakaran bijih nikel).

​Berdasarkan keterangan salah satu warga sekitar berinisial TM, aktivitas pengangkutan limbah tersebut memang benar adanya. TM menyebutkan bahwa limbah slag tersebut digunakan untuk pengurugan proyek di sekitar wilayah Cikande. “Setahu saya, itu (proyek) punya Onel dan Kadin,” ungkap TM kepada awak media.

Guna menggali informasi lebih lanjut, wartawan mendatangi Kantor Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, mengingat lokasi perusahaan sebagian masuk dalam domisili desa tersebut. Namun, Kepala Desa Sukatani, H. Pudin, tidak pernah berada di kantor. Upaya konfirmasi ke rumah pribadinya pun tidak membuahkan hasil; sang kades terkesan enggan menemui wartawan dan seolah “alergi” terhadap media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berbeda dengan pihak Desa Sukatani, Kepala Desa Nambo Udik, Juhri Amaludin, memberikan respon saat dikonfirmasi. Ia membenarkan adanya aktivitas pengangkutan tersebut. “Yang saya tahu, itu punya Kadin untuk pengangkutan limbah tersebut,” jelas Juhri.

Wartawan pun Komfirmasi ke ketua Kadin Bagian industrial Soal Limbah Selg Untuk Mengurung Proyek di kawasan pancatama  Depan PT Kino  dan di Jalan Raya Serang Belaraja Di Rahab Tanjakan Cikande Ketua  Kadin  Wiwi Membantah Adanya keterlibatan Soal Urugan Tersebuta Saya Sudah Tidak  megang Lagi  Soal Limbah  Selg “ujarnya

​Di sisi lain, Nana Marsana alias Onel, yang diduga sebagai pemborong proyek pengurugan limbah B3 kategori 2 tersebut, sempat merespons melalui pesan WhatsApp. Ia berjanji akan menemui wartawan di lokasi proyek. Namun, hingga satu minggu berlalu, Onel tidak kunjung memberikan kabar dan terkesan menghindar.

​Tindakan pembuangan atau pemanfaatan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

​Selain itu, Pasal 411 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah B3 wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

​Sebagai perusahaan di Kawasan Berikat, setiap pengeluaran material dari PT CMMI seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pihak Bea Cukai. Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan mengusut dugaan penggunaan limbah B3 sebagai urugan proyek ini, karena berpotensi merusak baku mutu air tanah dan mencemari lingkungan pemukiman warga.

Dewan Redaksi

Berita Terkait

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB