PT Adijaya Makmur Sejahtera Diduga Ingkari Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, – PT Adijaya Makmur Sejahtera (AMS) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang, diduga mengingkari perjanjian kerjasama pengangkutan limbah dengan pelaku usaha lokal. Dugaan ini muncul setelah armada pengangkut limbah yang sudah disiapkan oleh mitra lokal ditolak masuk tanpa alasan yang jelas.

Warga dan Pengusaha Lokal Kecewa
Pada hari Jumat, 7 November 2025, sejumlah masyarakat berkumpul di depan PT Adijaya Makmur Sejahtera. Saat dikonfirmasi, mereka mengaku hendak mengangkut limbah sesuai jadwal, namun tidak diizinkan masuk oleh pihak perusahaan, padahal sebelumnya sudah ada pemberitahuan dan perintah untuk melakukan pengangkutan limbah pada hari tersebut.

“Padahal sebelumnya sudah ada pemberitahuan untuk hari ini disuruh mengangkut limbah tersebut,” ungkap salah seorang yang berada di lokasi.

Di tengah kerumunan tersebut, hadir pula Ketua RW 03, Kp. Pasirmidi, Desa Nambo Udik, yang turut menyuarakan kekecewaan. “Seharusnya dari pihak perusahaan tidak begitu. Harus memikirkan nasib pelaku usaha lokal supaya tidak ada kerugian dari dua belah pihak,” ujarnya.

Upaya Konfirmasi Gagal
Wartawan kemudian berupaya mendatangi pos keamanan (sekuriti) untuk meminta konfirmasi dari Bapak Saiful Anas, Plant Manager PT Adijaya Makmur Sejahtera. Namun, pihak sekuriti beralasan bahwa Saiful Anas sedang tidak berada di tempat (keluar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wartawan pun mengisi buku tamu di pos sekuriti dengan harapan bisa melakukan konfirmasi secara langsung terkait perjanjian kerjasama pengangkutan limbah dengan masyarakat Desa Nambo Udik.
Tudingan Pelanggaran Perjanjian
Di tempat terpisah, di Kp. Gondang, Desa Nambo Udik, wartawan berhasil menemui seorang tokoh masyarakat dan tokoh agama yang sekaligus merupakan mitra usaha lokal pemegang Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Limbah dengan PT Adijaya Makmur Sejahtera.

Saat dikonfirmasi, narasumber yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan bahwa pada tanggal 6 November 2025, ia dan manajemen PT Adijaya telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama untuk Pengangkutan Limbah. Surat tersebut ditandatangani oleh Zulkifli, IRGA PT Adijaya Makmur Sejahtera, Saiful Anas, Plant Manager PT Adijaya Makmur Sejahtera, Irwansah, Manajemen PT Adijaya


“Untuk hari Jumat (7/11/2025), saya diminta oleh Bapak Zulkifli untuk menyediakan armada pengangkut limbah di PT Adijaya Makmur Sejahtera. Tetapi saat mobil datang ke PT Adijaya, tidak bisa mengangkut limbah tersebut,” ungkapnya.

Dengan nada kesal, ia melanjutkan, “Saya jadi bingung. Kenapa dari manajemen PT Adijaya Makmur Sejahtera tidak sesuai ucapannya? Padahal hari ini disuruh mengangkut limbah, tetapi tidak bisa. Alasannya dari manajemen PT Adijaya ada masalah di dalam. Jelas ini merugikan saya karena mobil yang saya sewa harus tetap dibayar sewanya.”

Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Mitra lokal tersebut menegaskan bahwa PT Adijaya Makmur Sejahtera seharusnya bisa bertanggung jawab atas lisan dan tulisan mereka.

“Dengan kejadian tersebut, ada pihak yang dirugikan, yaitu pelaku usaha lokal yang sudah berkomitmen. Hari Jumat ada perintah dari Bapak Zulkifli (IRGA) untuk menyediakan dua mobil mengangkut limbah di PT Adijaya Makmur Sejahtera,” tutupnya.

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru