Penabanten.com, Kab. Pandeglang – Proyek pembangunan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa pemasangan paving block di Kampung Ciburuluk, RT.005/003, Desa Cigondrong, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan publik.
Pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten ini, per tanggal 27 November 2025, disoroti karena dugaan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama kegiatan urusan penyelenggaraan psu permukiman.
Paket pekerjaan pembangunan peningkatan kualitas psu permukiman jalan lingkungan. Pelaksana CV.CAHAYA APRESIASI MANDIRI .
nilai kontrak Rp.190.360.000.-
Waktu pelaksana 45 hari kalender.
Sumber dana APBD-P PROVINSI BANTEN TA 2025.
Seorang aktivis Pandeglang berinisial BY menyampaikan kepada awak media bahwa proyek tersebut terlihat jelas tidak sesuai dengan ketentuan teknis.
“Proyek paving block yang ada di Kampung Ciburuluk ini saya lihat tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pengerjaannya juga terlihat tidak maksimal, terindikasi hanya mencari keuntungan besar. Ini sudah jelas ada dugaan korupsi atau penyelewengan,” ujar aktivis BY.
BY juga menyoroti ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja di lokasi proyek, yang dinilai bertentangan dengan peraturan keselamatan kerja dan mengindikasikan kurangnya transparansi serta pengawasan.7
Menanggapi temuan ini, Aktivis BY secara tegas meminta lembaga pengawas untuk segera bertindak.
“Saya berharap Inspektorat Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Kejaksaan bersikap tegas, serta segera mengevaluasi proyek paving block yang ada di Kampung Ciburuluk, Desa Cigondrong tersebut,” tegas BY.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait belum dapat dimintai keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan SOP proyek tersebut.
Penulis: Ateng







