Proyek Paving Block di kampung ketos tanpa papan proyek Diduga Jadikan ladang korupsi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Tangerang – Proyek pemasangan paving block di kampung ketos RT.02/04 Kelurahan Sindangsari Kecamatan pasar Kemis menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas perkim propinsi Banten.  Diduga tidak memasang papan nama proyek, melanggar sejumlah aturan yang berlaku. (23-9-2025)

Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan umum.


Beberapa peraturan yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 (Permen PU 12/2014) juga menekankan pentingnya hal ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keindahan lingkungan, serta agar masyarakat mengetahui sumber, besaran, dan volume anggaran proyek
Kualitas Pengerjaan.

Saat dikonfirmasi, salah satu  pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, papan proyek belum di pasang pak, paling nanti kalau sudah selesai baru di pasang  Pak. Pengawasnya juga tidak ada, Mungkin setelah selesai baru ke sini, saya juga tidak tau nomor tlp pelaksananya, biasanya sorean kelokasinya pak.” ujar pekerja tersebut.


Di lokasi yang sama, seorang warga ibu rumah tangga mengatakan,  Sebetulnya saya pengennya jalan ini di cor kalau di omblok  cepet rusak pak, apalagi suka ada mobil molen lewat ke depan rumah sayah  itu pinggirannya pada ambles.” Ucap seorang ibu rumah tangga.

Lanjut konfirmasi ke kantor kelurahan Sindangsari, pak lurah Sindangsari menjelaskan, itu pekerjaan dari perkim propinsi pak, bukan dari kelurahan.” Terahir pihak pelaksana komunikasi dengan saya  cuman minta dampingi surfai lokasi, saya bilang langsung ke pak RT RW sajah kebetulan saya masih ada kesibukan,” kata pak lurah Sindangsari.

Aktivis kabupaten Tangerang Candra menegaskan, Proyek paving blok di kampung ketos RT.02/04 kerap  tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). terlihat banyak pengerjaan yang dikurangi. Paving block lama ada yang  tidak dibongkar, kastin ditanam tanpa adukan semen, dan pembersihan tidak dilakukan. Ini jelas-jelas hanya mencari keuntungan besar.

Saya berharap dinas perkim propinsi Banten inspektorat BPK  bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya Candra.

Berdasarkan pantauan
awak media di lokasi, selain tidak adanya papan nama proyek  juga ada  aitem aitem kurang nya matrial  pengerjaan paving block. dan juga  tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas terkait belum dapat dimintai konfirmasi.

Penulis: Ateng.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru