Penabanten.com, Kab. Tangerang – Proyek pemasangan paving block di kampung ketos RT.02/04 Kelurahan Sindangsari Kecamatan pasar Kemis menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas perkim propinsi Banten. Diduga tidak memasang papan nama proyek, melanggar sejumlah aturan yang berlaku. (23-9-2025)
Ketiadaan papan nama proyek ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini juga bertentangan dengan semangat transparansi yang seharusnya diterapkan pada setiap pekerjaan umum.
Beberapa peraturan yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 (Permen PU 12/2014) juga menekankan pentingnya hal ini untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan keindahan lingkungan, serta agar masyarakat mengetahui sumber, besaran, dan volume anggaran proyek
Kualitas Pengerjaan.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, papan proyek belum di pasang pak, paling nanti kalau sudah selesai baru di pasang Pak. Pengawasnya juga tidak ada, Mungkin setelah selesai baru ke sini, saya juga tidak tau nomor tlp pelaksananya, biasanya sorean kelokasinya pak.” ujar pekerja tersebut.
Di lokasi yang sama, seorang warga ibu rumah tangga mengatakan, Sebetulnya saya pengennya jalan ini di cor kalau di omblok cepet rusak pak, apalagi suka ada mobil molen lewat ke depan rumah sayah itu pinggirannya pada ambles.” Ucap seorang ibu rumah tangga.
Lanjut konfirmasi ke kantor kelurahan Sindangsari, pak lurah Sindangsari menjelaskan, itu pekerjaan dari perkim propinsi pak, bukan dari kelurahan.” Terahir pihak pelaksana komunikasi dengan saya cuman minta dampingi surfai lokasi, saya bilang langsung ke pak RT RW sajah kebetulan saya masih ada kesibukan,” kata pak lurah Sindangsari.
Aktivis kabupaten Tangerang Candra menegaskan, Proyek paving blok di kampung ketos RT.02/04 kerap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). terlihat banyak pengerjaan yang dikurangi. Paving block lama ada yang tidak dibongkar, kastin ditanam tanpa adukan semen, dan pembersihan tidak dilakukan. Ini jelas-jelas hanya mencari keuntungan besar.
Saya berharap dinas perkim propinsi Banten inspektorat BPK bersikap tegas terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya Candra.
Berdasarkan pantauan
awak media di lokasi, selain tidak adanya papan nama proyek juga ada aitem aitem kurang nya matrial pengerjaan paving block. dan juga tidak menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dari dinas terkait belum dapat dimintai konfirmasi.
Penulis: Ateng.
















