Penabanten.com, Kab. Tangerang – [24 Juli 2025] – Pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) Indosat di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat belum mengantongi perizinan yang lengkap.
Proyek milik Centratama ini, yang dikabarkan akan digunakan oleh Indosat, telah berjalan lima hari kerja meskipun disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – izin krusial yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembangunan infrastruktur.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan khususnya pemerintah Desa Pabuaran dan Kecamatan Jayanti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek vital ini dimulai.
Konfirmasi dan Jawaban yang Meragukan dari Pihak Terkait.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Pabuaran, Romdi, melalui telepon/WhatsApp tidak membuahkan hasil, lantaran nomornya tidak aktif saat dihubungi oleh awak media dan LSM yang melakukan investigasi di lokasi proyek.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Wawan, mengklaim bahwa izin dari warga, desa, dan kecamatan sudah didapatkan. Namun, ketika ditanya mengenai lampiran PBG, RT Wawan terkesan mengelak.
Ia berdalih bahwa PBG didasarkan pada persetujuan warga terlebih dahulu. “PBG dasarnya dari warga dulu, semua sudah beres.Kompensasi ke warga senilai Rp 200 ribu per keluarga, yang mendapatkan kompensasi warga setempat ada 30 KK,” jelasnya.
Kritik dari Tokoh Masyarakat dan Potensi Pelanggaran Regulasi.
Salah satu warga setempat, Suhendi, yang juga Ketua Ranting Ormas PPBNI di Kampung Pabuaran, menyoroti dugaan kelalaian pemerintah desa dalam melakukan pengawasan.
Menurutnya, pihak desa seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek pembangunan menara dimulai.
Suhendi menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan harus didasari oleh legalitas perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Patut diduga ada main mata antara perusahaan dengan pihak pemerintahan desa dan kecamatan sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG, Namun faktanya proses dibiarkan dan alasan kelengkapan izin sedang diproses,” ungkapnya.
Di sisi lain, Saepul, koordinator lapangan proyek pembangunan menara Indosat, saat dihubungi via telepon WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan perusahaan.
Kekhawatiran Dampak Pembangunan Tanpa Izin.
Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa prosedur standar dalam pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Pabuaran tidak dipatuhi.
Pembangunan tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat Desa Pabuaran.
Perlu diketahui, keberadaan menara telekomunikasi, terutama di dekat pemukiman, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Dampak ini mencakup potensi masalah kesehatan akibat radiasi, risiko keamanan fisik, gangguan estetika dan nilai properti, serta potensi kebisingan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media dan lembaga terkait terus berupaya menghubungi Saepul, pelaksana proyek menara (Centratama/Indosat), guna mendapatkan informasi lebih detail.
Sumber: Inovasinews