Proyek Lanjutan Pembangunan KantorDesa Tanah Merah Melanggar  Aturan.

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang – Pembangunan proyek lanjutan Poskesdes lantai 2 diduga keras langgar aturan pembangunan tidak  sesuai rancangan  anggaran biaya (RAB) (24-11-2024).

Hal itu dapat terjadi kurangnya pengawasan pada pembangunan yang di biayai oleh partisipasi dari masyarakat melalui pajak.

Saat awak media investigasi  di lapangan, terlihat jelas bahwa di dapatkan ukuran besi tidak tidak maksimal diduga memakai besi 10″ banci, serta batas gelang besi ke gelang di temukan 40 Cm, hal ini perlu perhatian pihak pengguna anggaran Desa, dan para pekerja tidak di lengkapi K3.
“Saat hal itu dikonfirmasikan kepada pihak pelaksana proyek tidak ada di tempat.

Proyek lanjutan pembangunan poskesdes Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan mengundang perhatian publik.

Salah satu Aktivis Endang bule berkomentar saat di temui wartawan MPP, “Seharusnya pembangunan itu sesuai standard yang telah di atur dalam RAB,” jelas endang bule pada wartawan.

“Masih Endang bule” bila mana tidak ada tindakan dari pihak dinas terkait,  saya akan surati bupati kebupaten Tangerang supaya tidak ada lagi tidak pidana korupsi yang menggunakan dana desa.

pembangunan kantor Desa Tanah Merah, yang di duga melanggar aturan pembangunan, agar pihak berwenang mengevaluasi, serta  menindak kepala desa ataw pemborong nakal” tandasnya sampai berita di tayangkan oleh awak media.

(Ateng/team)

Berita Terkait

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda
Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste
Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing
Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:18 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi Perda

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:41 WIB

Jaga Kedaulatan Udara Tak Kasat Mata, Kemenko Polkam Sisir Spektrum Radio di Perbatasan Belu–Timor Leste

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:02 WIB

Tinjau Stand Banten pada Pameran HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Provinsi Banten Tinawati Andra Soni : Produk Banten Memiliki Daya Saing

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Berita Terbaru

TNI-Polri

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:21 WIB

TNI-Polri

Wakapolresta Tangerang Ikuti Rakor SPPG Wilkum Polda Banten

Selasa, 15 Jul 2025 - 11:21 WIB