Penabanten.com, Tangerang – Pembangunan proyek lanjutan Poskesdes lantai 2 diduga keras langgar aturan pembangunan tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) (24-11-2024).
Hal itu dapat terjadi kurangnya pengawasan pada pembangunan yang di biayai oleh partisipasi dari masyarakat melalui pajak.
Saat awak media investigasi di lapangan, terlihat jelas bahwa di dapatkan ukuran besi tidak tidak maksimal diduga memakai besi 10″ banci, serta batas gelang besi ke gelang di temukan 40 Cm, hal ini perlu perhatian pihak pengguna anggaran Desa, dan para pekerja tidak di lengkapi K3.
“Saat hal itu dikonfirmasikan kepada pihak pelaksana proyek tidak ada di tempat.
Proyek lanjutan pembangunan poskesdes Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan mengundang perhatian publik.
Salah satu Aktivis Endang bule berkomentar saat di temui wartawan MPP, “Seharusnya pembangunan itu sesuai standard yang telah di atur dalam RAB,” jelas endang bule pada wartawan.
“Masih Endang bule” bila mana tidak ada tindakan dari pihak dinas terkait, saya akan surati bupati kebupaten Tangerang supaya tidak ada lagi tidak pidana korupsi yang menggunakan dana desa.
pembangunan kantor Desa Tanah Merah, yang di duga melanggar aturan pembangunan, agar pihak berwenang mengevaluasi, serta menindak kepala desa ataw pemborong nakal” tandasnya sampai berita di tayangkan oleh awak media.
(Ateng/team)