Penabanten.com, Tangerang – pembangunan jalan betonisasi di kampung Kajangan RT.003/001 Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten.
Kegiatan Proyek jalan Betonisasi Tersebut Dari Aspirasi dewan yang di Kelola penunjuk langsung kecamatan Pakuhaji ( PL ). namun banyaknya kejanggalan dan berbuat curang hingga membodohi masyarakat.” 5-12-2020.
Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Kajangan Di duga berniat Korupsi karna kegiatan tersebut seperti plester Tembok, bahkan banyak beberapa aitem yang Tidak di lakukan oleh pihak ketiga, ini sudah jelas harus di tindak dan di epaluasi, Karna Terlihat tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya. RAB.
Saat di konfir oleh awak media salah satu warga desa gaga inisial MJ. Menjelaskan,Tanggal 5-12-2020. proyek jalan betonisasi ini terlihat Sangat parah dan amburadul Seperti Bukan Kerjaan pemerintah. saya lihat dan saya ukur Bekisting 20 Centimeter, tapi bekisting di tanem, di lihat tengah badan jalan sangat tifis, ini gabakalan bisa tahan lama,” ujarnya.
Pembangunan proyek jalan betonisasi ini Harus segera di evaluasi inspektorat. Karena proyek betonisasi tersebut ketebalan Tidak merata, ketebalan beton di badan jalan hanya 12 centimeter hingga 5 centimeter, agregat Tidak di lakujan pembobgkaran paving block tidak di lakukan amparan pelastik tidak full, bekisting pakai yang rapuh, papan peroyek tidak terpasang, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek jalan betonisasi ini dari aspirasi dewan menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat.
Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.” Kata MJ.
Lanjutkan, kami Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi pembangunan proyek Tersebut. Kami berharap Pengawas PPTK Kecamatan Pakuahaji Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan Tidak sesuai RAB Yang di lakukan kontraktor,” Tegas,” MJ.
Hal senada diucapkan salah satu warga Kampung Kajangan mantan aktifis, AM. Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggungjawakan pekerjaannya,
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP Ni 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.”
Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung Kajangan RT.003/001 Desa gaga Kecamatan pakuhaji Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara Tim wartawan penabanten.com Di Lapangan.
( Dian )Proyek jalan Betonisasi di Wilayah kecamatan Pakuaji di duga jadikan Biang korupsi.
Penabanten.com Tangerang – pembangunan jalan betonisasi di kampung Kajangan RT.003/001 Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji Tangerang Banten.
Kegiatan Proyek jalan Betonisasi Tersebut Dari Aspirasi dewan yang di Kelola penunjuk langsung kecamatan Pakuhaji ( PL ). namun banyaknya kejanggalan dan berbuat curang hingga membodohi masyarakat.” 5-12-2020.
Kegiatan Proyek Betonisasi yang di kampung Kajangan Di duga berniat Korupsi karna kegiatan tersebut seperti plester Tembok, bahkan banyak beberapa aitem yang Tidak di lakukan oleh pihak ketiga, ini sudah jelas harus di tindak dan di epaluasi, Karna Terlihat tidak Sesuai Rencana Anggaran biaya. RAB.
Saat di konfir oleh awak media salah satu warga desa gaga inisial MJ. Menjelaskan,Tanggal 5-12-2020. proyek jalan betonisasi ini terlihat Sangat parah dan amburadul Seperti Bukan Kerjaan pemerintah. saya lihat dan saya ukur Bekisting 20 Centimeter, tapi bekisting di tanem, di lihat tengah badan jalan sangat tifis, ini gabakalan bisa tahan lama,” ujarnya.
Pembangunan proyek jalan betonisasi ini Harus segera di evaluasi inspektorat. Karena proyek betonisasi tersebut ketebalan Tidak merata, ketebalan beton di badan jalan hanya 12 centimeter hingga 5 centimeter, agregat Tidak di lakujan pembobgkaran paving block tidak di lakukan amparan pelastik tidak full, bekisting pakai yang rapuh, papan peroyek tidak terpasang, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek jalan betonisasi ini dari aspirasi dewan menjadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat, Tapi yang ada Malah Merugikan masyarakat.
Sehingga Bisa di katakan Tidak Sesuai spesifikasi Teknis.” Kata MJ.
Lanjutkan, kami Meminta Kejaksaan inspektorat dan BPKD, Segera mengusut Dugaan korupsi pembangunan proyek Tersebut. Kami berharap Pengawas PPTK Kecamatan Pakuahaji Bekerja Serius dan berfesional, karna ini menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti lepas dari pengawasan, sehingga oknum bisa seenak enaknya menikmati uang Rakyat, Maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan Tidak sesuai RAB Yang di lakukan kontraktor,” Tegas,” MJ.
Hal senada diucapkan salah satu warga Kampung Kajangan mantan aktifis, AM. Untuk mencegahan Terjadinya Kegagalan Kontruksi, oleh karna itu sebagai praktisi kontruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar banar bisa mempertanggungjawakan pekerjaannya,
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP Ni 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.”
Lanjut, kami harap inspektorat BPKD kejaksaan agar menindak lanjuti dan evaluasi kegitan di wilayah kampung Kajangan RT.003/001 Desa gaga Kecamatan pakuhaji Kabupaten Tangerang, sesuai undang undang di negara ini, karna di duga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya di saat di wawancara Tim wartawan penabanten.com Di Lapangan.
( Dian )