Proyek Galian Kabel Merah 20 kV di Cadas Kukun Diduga Langgar Aturan Teknis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Tangerang – 27 September 2025 – Proyek pemasangan kabel bawah tanah tegangan menengah (TM) 20 kilovolt (kV) di Jalan Raya Cadas Kukun, Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Meskipun secara administratif proyek ini terkesan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan teknis pemasangan kabel berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Diketahui bahwa kedalaman galian kabel hanya berkisar antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah standar minimal yang telah ditetapkan, yakni sekitar 120 cm hingga 150 cm tergantung pada kondisi jalan dan lokasi.

Lebih memprihatinkan lagi, pemasangan kabel 20 kV tersebut dilakukan tanpa adanya lapisan pasir dasar (amparan pasir), yang merupakan komponen penting dalam standar instalasi kabel bawah tanah. Lapisan ini berfungsi melindungi kabel dari tekanan tanah dan beban lalu lintas agar tidak terjadi kerusakan atau gangguan teknis di kemudian hari.

Selain itu, kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemasangan rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi proyek dinilai sangat minim, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pekerja proyek itu sendiri.


Aktivis Soroti Dugaan Manipulasi Volume Pekerjaan

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa proyek ini secara teknis melanggar ketentuan yang berlaku, dan kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan publik. Ia juga mencurigai adanya praktik pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.

“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan korupsi dalam pelaporan metode kerja dan volume pekerjaan,” ujar Jamasari.

Hak Jawab Perwakilan Kontraktor

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, salah satu pihak yang dipercaya oleh kontraktor proyek memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membantu koordinasi dengan wilayah dan instansi, bukan bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis proyek, meski mengaku memahami teknis pekerjaan secara umum.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemasangan kabel SKTM terdapat tiga metode yang umum digunakan, yakni:

1. Boring


2. Open Cut


3. Gelaran



Menurutnya, ketiga metode tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kondisi struktur tanah, khususnya jika terdapat utilitas lain yang membuat penggalian lebih dalam menjadi tidak memungkinkan.

Lebih lanjut, ia tidak menampik bahwa potensi penyimpangan bisa saja terjadi, terutama dalam proses administrasi penagihan proyek (opname). Salah satu contohnya adalah ketika pekerjaan sebenarnya dilakukan dengan metode Open Cut atau Gelaran, namun dalam laporan pembayaran dicatat menggunakan metode Boring, yang memiliki nilai pembayaran lebih tinggi.

“Potensi kerugian negara bisa saja terjadi di situ. Tapi hal tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengawasan dari pihak eksternal PLN, karena yang berpotensi dirugikan adalah PLN sebagai perusahaan milik negara,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru