Penabanten.com Tangerang – 27 September 2025 – Proyek pemasangan kabel bawah tanah tegangan menengah (TM) 20 kilovolt (kV) di Jalan Raya Cadas Kukun, Kuta Bumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Meskipun secara administratif proyek ini terkesan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan teknis pemasangan kabel berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bahwa kedalaman galian kabel hanya berkisar antara 50 cm hingga 100 cm, jauh di bawah standar minimal yang telah ditetapkan, yakni sekitar 120 cm hingga 150 cm tergantung pada kondisi jalan dan lokasi.
Lebih memprihatinkan lagi, pemasangan kabel 20 kV tersebut dilakukan tanpa adanya lapisan pasir dasar (amparan pasir), yang merupakan komponen penting dalam standar instalasi kabel bawah tanah. Lapisan ini berfungsi melindungi kabel dari tekanan tanah dan beban lalu lintas agar tidak terjadi kerusakan atau gangguan teknis di kemudian hari.
Selain itu, kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemasangan rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi proyek dinilai sangat minim, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pekerja proyek itu sendiri.
Aktivis Soroti Dugaan Manipulasi Volume Pekerjaan
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menegaskan bahwa proyek ini secara teknis melanggar ketentuan yang berlaku, dan kondisi tersebut dapat mengancam keselamatan publik. Ia juga mencurigai adanya praktik pengurangan volume pekerjaan atau penghilangan spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.
“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi bisa jadi ada indikasi pelanggaran serius, termasuk dugaan korupsi dalam pelaporan metode kerja dan volume pekerjaan,” ujar Jamasari.
Hak Jawab Perwakilan Kontraktor
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, salah satu pihak yang dipercaya oleh kontraktor proyek memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas membantu koordinasi dengan wilayah dan instansi, bukan bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis proyek, meski mengaku memahami teknis pekerjaan secara umum.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam pemasangan kabel SKTM terdapat tiga metode yang umum digunakan, yakni:
1. Boring
2. Open Cut
3. Gelaran
Menurutnya, ketiga metode tersebut dapat diterapkan sesuai dengan kondisi struktur tanah, khususnya jika terdapat utilitas lain yang membuat penggalian lebih dalam menjadi tidak memungkinkan.
Lebih lanjut, ia tidak menampik bahwa potensi penyimpangan bisa saja terjadi, terutama dalam proses administrasi penagihan proyek (opname). Salah satu contohnya adalah ketika pekerjaan sebenarnya dilakukan dengan metode Open Cut atau Gelaran, namun dalam laporan pembayaran dicatat menggunakan metode Boring, yang memiliki nilai pembayaran lebih tinggi.
“Potensi kerugian negara bisa saja terjadi di situ. Tapi hal tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengawasan dari pihak eksternal PLN, karena yang berpotensi dirugikan adalah PLN sebagai perusahaan milik negara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT







