Proyek Betonisasi Kampung Pengodokan Jadi Ajang Korupsi

0
293

Penabanten.com, Tangerang – Proyek betonisasi di kampung pengodokan RT 01/06 kelurahan Kuta baru kecamatan pasar Kemis jadi buah bibir warga setempat di saat pelaksananya, karena di duga proyek tersebut tidak sesuai sfek. Terlihat ada beberapa aietm yang di kerjakan proses Proyek tersebut, namun tidak di lakukan yang seharusnya di kerjakan. Jum’at 29/11/2019

Proyek betonisasi tersebut menelan anggaran tidak sedikit dari anggaran APBD tahun 2019, membuat warga sangat kecewa dengan kinerja kontraktor, terlebih lagi dari pengawasan pemerintah itu sendiri, terlihat di lokasi dimana pekerjaan proyek betonisasi itu di kerjakan tidak terlihat pengawasan dari pihak kecamatan. Sehingga kontraktor leluasa berbuat curang.

Di saat di cor terlihat terburu buru sampai hasilnya tidak maksimal, hal itu di ungkapkan seorang warga kp pengodokan inisial AM kepada wartawan ia mengatakan bahwa proyek betonisasi ini banyak yang kurang salah satunya ketebalan tidak maksimal tidak ada agregat peving blok tidak di bongkar pelastik lebah pemadatan tidak di lakukan papan informasi tidak ada bekisting pun asal asalan seperti membangun jalan tidak serius.

Peroyek ini harus segera di tindak lanjut oleh itansi terkait seperti inspektorat, BPK, kejaksaan bupati maupun TNI POLRI, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek betonisasi ini jadi sarana pendukung berpungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat tapi malah yang ada merugikan masyarakat, ungkap AM

Hal senada di sampaikan oleh Rohmat salah satu aktivis Tangerang dari LSM GEMA ia menyatakan mengacu kepada undang keterbukaan informasi publik (KIP) NO 14 tahun 2008, tentang peran serta masyarakat harus tau apa dan berapa nilai proyek tersebut, dan dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, jelas AM.

“kalau memang ada pelanggaran saya harap inspektorat, BPK, Bupati kabupaten Tangerang dan kejaksaan segera evaluasi dan tindak lanjuti kegiatan di wilayah pasar Kemis hususnya di kp pengodokan kelurahan Kuta baru, sesuai undang-undang di negara ini, kalau memang ada indikasi korupsi, imbuhnya. (Suharya/Ateng)

Tinggalkan Balasan