POSPEDA 2019, Lebak Kembali Targetkan Juara Umum

- Penulis

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA) Banten Tahun 2019 adalah ajang bergengsi tahunan yang diikuti oleh berbagai Pondok Pesantren yang ada di Propinsi Banten. Tidak ingin melewatkan, Kabupaten Lebak juga mengirim 133 santri untuk berlaga di ajang POSPEDA 2019, yang dilepas langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) lainnya di Pendopo Bupati, Senin (14/10/2019).

Dalam sambutannya Bupati Lebak mengatakan, pembinaan generasi muda dalam bidang olah raga dan seni perlu ditumbuhkembangkan agar menjadi insan yang sehat jasmani dan rohani. Selain itu POSPEDA dapat menjadi ajang silaturahmi, dikalangan santri dan pondok pesantren untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.

Bupati juga meminta kepada kontingen dari Lebak untuk senantiasa menjaga kehormatan dan kebanggan daerah, juga memberikan citra positif lingkungan dan marwah pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Buktikan bahwa di pondok pesantren, tidak saja sekedar diajarkan mengaji Al-Qur’an dan kitab kuning serta hal-hal terikat antara pencipta dengan mahkluknya secara vertikal, akan tetapi dipondok pesantren juga dipupuk nilai-nilai sportifitas, saling menghargai sesama manusia secara horisontal,” tegas Bupati.

Selain itu Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Ade Bujhaeremi mengatakan, dirinya menargetkan Kabupaten Lebak menjadi Juara Umum kembali, setelah sebelumnya sukses menjadi juara 4 kali berturut turut.

“Kita akan berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga untuk kemenangan buat nama Kabupaten Lebak, sudah 4 kali berturut turut kita juara alhamdulillah, mudah mudahan kita berhasil menjadi juara untuk yang ke 5 kalinya itu harapan kita,” ungkap Ade.

Untuk diketahui ada 15 cabang perlombaan yang dipertandingkan, terdiri dari 10 cabang olahraga dan 5 cabang seni, perlombaan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 14 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2019. (Gel)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru