Penabanten.com – Lebak, Polsek Malingping Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan minuman keras (miras) dalam operasi Pekat Maung Tahun 2021, diwilayah hukum Polsek Malingping Polres Lebak. Senin malam (6/12/2021).
Dalam operasi tersebut dimpimpin Kanit Reskrim Polsek Malingping Ipda Samsu dengan 2 personil, dengan menyisir warung menjual miras, penginapan, tempat-tempat tongkrongan yang ada di wilayah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, Polda Banten, AKBP Teddy Rayendra, .S.I.K,.M.I.K. Melalui Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo,S.E.,M.H mengatakan,.
”Ya tadi malam kita melaksanakan Oprasi Pekat maung 2021 sengan sasaran minuman keras (miras), premanisme, prostitusi, Judi dan Pornografi,” Ujar Kapolsek Malingping Kompol Eko Widodo, Selasa (7/12/2021).
Kata Kapolsek, dari hasil oprasi pekat kali ini, pihaknya mengamankan beberapa botol minuman keras (miras) jenis anggur merah.
“Dari hasil Oparsi pekat tadi malam kita berhasil mengamankan beberapa botol anggur merah dari warung inisial “E” yang berlokasi di Kampung Cikeusik Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak,” ucapnya.
”Minuman keras (miras) adalah salah satu pemicu gangguan Kamtibmas, ini bisa dilihat dari beberapa kasus, seperti tawuran dan aksi kejahatan lainnya yang berawal dari efek mabuk karena mengkonsumsi miras,”sambung Kompol Eko.
Kata Kompol Eko, pihaknya akan lebih gencar lagi melakukan giat oprasi pekat maung tahun 2021.
” Tujuan Operasi Pekat Maung ini guna menjaga kondusifitas di daerah hukum Polsek Malingping Polres Lebak menjelang Natal 2021 dan Tahun baru 2022,” Pungkasnya.