Polsek Cisoka Amankan Pria Cabuli Anak Dibawah Umur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Seorang pria paruh baya bernama Suwarno (52) dengan tega cabuli anak dibawah umur. Diduga, korban dicabuli oleh pelaku ketika orang tua korban sedang pergi bekerja.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro S.IK mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/1) lalu. Kata Akbar, awalnya orang tua korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku, karena NR hendak pergi bekerja. Lanjut Akbar, namun setelah NR pergi bekerja lalu korban yang sedang menunggu ibunya kerja, bermain di rumah Suwarno.

“Korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya, ” kata Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro kepada Wartawan, Jum’at (24/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Akbar, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, bahwa Suwarno ini telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua pada Jumat (17/1/2020).

“Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sudah sebanyak dua kali, dengan modus yang sama , tempat yang sama,” tambahnya.

Akbar mengatakan, setelah beberapa kali dicabuli, korban bercerita kepada NR, mendengar hal itu, NR segera melapor kepada pihak Kepolisian Cisoka. Lanjut Akbar, setelag dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena oranf tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri,” tukasnya.

Menurut Akbar, pelaku di jerat dengat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara dengan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tegasnya.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru